CYBERSULUT.NET – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (8/6/2026) menggelar rapat pembahasan bersama perangkat daerah terkait, guna menyempurnakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sulut Tahun 2025–2044.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sulut ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Pansus, di antaranya Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukow, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta anggota Pansus yakni Royke Roring, Jeane Lalujan dan Haslinda Rotinsulu.
Di awal penyampaiannya, Ketua Pansus Henry Walukow mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat. Meski proses pembahasan Ranperda ini telah memakan waktu hampir satu tahun, ia mengklaim bahwa ritme kerja penyusunan RTRW Sulut tergolong sangat progresif.
“Meski dalam tahapannya hampir setahun, tetapi harus kami akui Ranperda ini termasuk yang paling cepat di Indonesia,” ujar Henry saat memimpin jalannya rapat.
Kendati berjalan lancar, Pansus memberikan catatan kritis mengenai kuantitas blok usulan yang disetujui dalam hasil evaluasi pusat. Henry mengungkapkan bahwa dari total sekitar 230-an blok kawasan yang diusulkan oleh Pansus, informasi yang diterima menyebutkan baru sebagian kecil yang mendapat lampu hijau.
“Ada sekitar 230-an blok yang diusulkan Pansus. Informasi yang kami terima, baru 63 blok yang disetujui. Bagaimana nasib sisanya? Apakah masih akan diakomodir atau justru dihentikan?” tegas legislator tersebut.
Tidak hanya masalah blok kawasan, Pansus juga menuntut kejelasan dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait rekomendasi pelepasan beberapa wilayah dari status kawasan lindung. Rekomendasi ini sebelumnya dikeluarkan Pansus berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan di lapangan.
“Rekomendasi Pansus terkait beberapa daerah yang kami minta dikeluarkan dari kawasan lindung, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum?” tukas Henry Walukow.


















