CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), secara resmi mulai membuka pembahasan Tata Tertib (Tatib), yang nantinya akan menjadi dasar aturan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
Hal tersebut dipastikan dalam rapat paripurna internal penetapan Panitia khusus (Pansus) pembahas Tatib DPRD Sulut, Senin (3/3/2026) di ruang paripurna DPRD Sulut.
Mengawali paripurna tersebut, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen mengatakan, Tata tertib DPRD menjadi rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya tata tertib yang jelas dan komprehensif, diharapkan tercipta kepastian prosedur keseragaman mekanisme kerja serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan,” ujar Ketua DPRD Sulut didampingi Wakil Ketua Royke Anter, Michaela Paruntu dan Stela Runtuwene.
Lanjut dikatakan Andi Silangen, seiring dengan dinamika peraturan, perundang-perundangannya terus berkembang, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta peningkatan kinerja dan akuntabilitas lembaga legislatif, maka tata tertib DPRD yang saat ini berlaku perlu dikaji kembali secara komprehensif.
Adapun beberapa poin substansi yang sempat disimak media antara lain, Alat kelengkapan DPRD, anggota atau gabungan komisi dapat melakukan perjalanan dinas di dalam maupun di luar negeri untuk kepentingan dinas dan dinasan.
Selain itu, yang akan menjadi pembahasan dalam Tatib tersebut, terkait waktu dan hari kerja DPRD, kegiatan anggota DPRD serta kehadiran secara virtual/daring dinyatakan sah dalam keadaan tertentu sesuai tata tertib.
Adapun usai paripurna internal tersebut, Roy Roring dipercayakan sebagai Ketua Pansus, Yongki Limen sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris, Gracia Oroh.


















