CYBERSULUT.NET – Menindaklanjuti kisruh kepemimpinan Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Poopo Utara Kecamatan Minahasa Selatan (Minsel), Steven Lolong yang belakangan ini viral di media sosial masyarakat Minsel karena dinilai tidak transparan dan diduga telah melakukan penyimpangan dana desa, pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Minsel sementara melakukan pemeriksaan.
“Sementara ini Pemkab Minsel melalui Inspektorat sedang lakukan pemeriksaan. Kita tunggu hasilnya bagaimana, yang pasti ada langkah-langkah yang akan diambil Bupati dan jajaran Pemkab Minsel,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minsel, Efer Poluakan saat ditemui media, Kamis (16/05/2024).
BACA : Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pj Hukum Tua Poopo Utara Mendapat Atensi Polres Minsel
Dalam kesempatan tersebut, Efer Poluakan mengungkapkan Dinas PMD pernah mengingatkan Steven Lolong, untuk melaksanakan tugas sebagai Pj Hukum Tua sesuai aturan dan ketentuan.
“Serta kemudian menyelesaikan yang menjadi tanggung jawab. Baik itu sisa dari tahun 2023 maupun mengawali tahun anggaran 2024,” tukas Efer Poluakan.
BACA : Dinilai Tidak Transparan Kelolah Anggaran Desa, Warga Tuntut Pj Hukum Tua Poopo Minsel Dicopot
Terinformasi, sebelumnya di hari yang sama, Kamis (16/05/2024) dilaksanakan rapat secara umum yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) serta ratusan masyarakat Desa Poopo Utara.
Dalam rapat umum tersebut, masyarakat desa meminta Pj Hukum Tua, Steven Lolong mengundurkan diri atau diberhentikan. Masyarakat juga meminta sebagian aset dan hewan peliharaan untuk ketahanan pangan yang dipindahkan Pj Hukum Tua ke Desa Kinamang agar dikembalikan ke Desa Poopo Utara.
Christy Lompoliuw