Pemberhentian Hukum Tua Desa Kaima, Peringatan Bagi Pelanggar Prokes di Minut

Camat Kauditan, Royke Rampengan.

CYBERSULUT.NET – Pemberhentian sementara Hukum Tua Desa Kaima Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menjadi peringatan bagi para pemangku kepentingan pemerintahan yang ada di Minut agar tidak melanggar aturan pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Royke Rampengan selaku Camat Kauditan mengatakan, ketika pemangku kepentingan seperti Hukum Tua dipercayakan tugas dan tanggung jawab menjaga agar Covid-19 ini tidak meluas, sebaiknya tidak melakukan sesuatu hal yang bisa menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19.

“Kalaupun kita tidak bekerja lebih, paling tidak kita tak berbuat yang salah,” kata Royke Rampengan saat ditemui media, Sabtu (09/10/2021).

Menurut Rampengan, Covid-19 itu masih ada meskipun Minut sudah turun ke PPKM level 2. Bahkan informasi terkini Kauditan kembali masuk zona merah diantara Kecamatan lain yang sudah berada di zona hijau.

“Hukum Tua dan perangkat desa, harusnya memberikan contoh yang baik dalam pencegahan dalam penanganan Covid-19. Kalau Pemerintah saja tidak patuh, bagaimana masyarakat mau patuh,” ujar Rampengan.

Terkait pemberhentian sementara Hukum Tua Desa Kaima, Rampengan menegaskan kalau hal tersebut sudah sesuai prosedur sebagai langkah awal dalam memberikan pembinaan, sambil menunggu proses dan kajian mendalam dari sisi hukum.

“Untuk sanksi materi atau pidana akan didalami oleh pihak berwenang lain. Paling tidak kami berkomitmen ada penegasan aturan dan disiplin, dimana selagi PPKM belum dicabut segala tindakan tegas akan kita lakukan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Ini menjadi contoh bagi semua, agar tetap waspada dalam menghadapi Covid-19,” tutup Rampengan.

Diketahui, Bernadus Togas diberhentikan atau di nonaktifkan sementara dari tugas sebagai Hukum Tua Desa Kaima karena diduga telah melanggar Protokol kesehatan Covid-19. Informasi yang dihimpun, di kediaman Hukum Tua Desa Kaima yang sementara berduka terjadi kerumunan pekabung. Sementara anggota keluarga yang tutup usia terkonfirmasi positif Covid-19.

Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditetapkan DPRD Sulut pada Mei 2021, diatur beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di antaranya saksi administratif dan kurungan penjara.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home