CYBERSULUT.NET – Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal tersebut diumumkan KPU Sulut melalui edaran surat nomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022, yang ditandatangani langsung Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon tertanggal 5 Desember 2022.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sulut diantaranya, syarat dukungan minimal pemilih dengan jumlah DPT 1.831.867, jumlah dukungan harus mencapai 2.000. Sementara untuk Syarat sebaran di 15 Kabupaten/Kota, harus mencapai 8 Kabupaten/Kota.
Untuk metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon). Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulut melalui No kontak 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Sulut.
Adapun waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistemn Informasi Pencalonan, dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022.
Christy Lompoliuw