CYBERSULUT.NET – Berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sebanyak 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bermasalah dengan hukum,
Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh mengatakan, Pemerintah provinsi Sulut sudah memberhentikan sepuluh ASN di akhir tahun 2018.
“Data yang ada di provinsi sudah kami berhentikan delapan ASN yang bukan pegawai provinsi, mereka ASN Kabupaten/Kota ketika pengalihan kewenangan. Sementara dua masih diberhentikan sementara, namun akan segera diproses mengingat sudah ada putusan inkracht yang keluar,” kata Femmy Suluh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Selasa (29/1/2019).
Lanjut dikatakan, Pemerintah provinsi Sulut akan tetap mengambil langkah tegas kepada ASN yang bermasalah hukum sesuai denganaa SKB tiga Menteri .
“Bahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menginformasikan harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tukas Suluh.
Wakil Ketua Komisi I, Kristoverus Decky Palinggi merasa kasihan juga apabila ASN yang sudah mengabdi untuk negara harus dipecat secara tidak terhormat.
“Sebagai manusia merasa kasihan juga, tapi apa yang sudah diperbuat harus dipertanggungjawabkan,” singkat Palinggi.
REDAKSI