CYBERSULUT.NET – Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang anggotanya mendokumentasikan data Pilkada 2018. Larangan ini tertuang lewat telegram rahasia (TR) nomor STR/404/VI/OPS.1.3/2018.
Tito menilai bahwa petugas tidak perlu mendokumentasikan proses pencatatan suara tersebut untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2018.
“Saya sudah buat TR sudah cukup lama berikut sanksinya dan kemudian itulah item-item yang cukup jelas di antaranya mengenai tidak boleh untuk dokumentasikan data-data yang ada sampai ke media dan lainnya,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Jika pun ada laporan sengketa pemilu ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum), Tito mempersilakan data itu di akses. Tetapi tak bisa dijadikan barang bukti sebagai referensi.
“Kalau untuk kepentingan internal sendiri, kalau nanti ada sengketa pemilu, biasa laporan ke Gakkumdu, itu ada unsur Polri dan Kejaksaan, itu bisa jadi referensi. Tetapi tidak boleh jadi barang bukti hanya dalam rangka mediasi,” terang Tito.
Tito mengaku, data-data referensi Polri tersebut tidak boleh bocor ke publik atau dijadikan barang bukti apabila ada pidana tentang sengketa penghitungan suara. Hal ini untuk menekankan netralitas Polri.
“Tetapi kalau sudah masuk ke tahapan proses pidana misalnya itu saya tidak izinkan jadi barang bukti. Kenapa? Kita tidak ingin nanti dikira kira berpihak dan lain-lain,” jelasnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga telah membuat TR lain terkait netralitas di Pilkada 2018. Tito menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang bersikap tidak netral. Salah satunya, anggota Polri tak boleh mendukung salah satu paslon dan berfoto dengan paslon tersebut.
“Kedua saya sudah sampaikan lagi beberapa TR tentang netralitas berikut sanksi di antaranya sanksi mulai ringan ke teguran mutasi demosi sampai ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Saya sudah ambil langkah dianggap tidak sensitif dan berpihak saya ganti. Kalau ada yang seperti berpihak itu saya ganti dan hari ini saya keluarkan lagi,” imbuh Tito.
Sumber : merdeka.com