CYBERSULUT.NET– Pemkot Kotamobagum elalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menghimbau kepada masyarakat yang berencana menikah, agar dapat melapor ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Hal tersebut perlu dilakukan agar setiap pasangan calon suami istri (Pasutri) sebelum disahkan terlebih dahulu diberikan pembekalan khsusus.
“Jadi sebelum mereka mendaftarkan diri ke KUA, harus melalui pembekalan dulu di Puspaga. Setelah itu kami akan berikan rekomendasi kemudian diberikan ke KUA. Sebab, kalau tidak ada rekomendasi dari Kami, maka KUA tidak bisa menerima pendaftaran calon suami istri. Rekomendasi itu yang menjadi dasarnya,” kata Kepala DP3A, Sitty Rafiqa Bora, Senin (29/1/2018).
Ia menjelaskan, program ini dilakukan untuk mencegah serta mengurangi angka perceraian.
“Data dari Kementerian Agama, penyebab perceraian akibat kurang harmonisnya rumah tangga, serta belum siap berumah tangga namun ada hal yang harus membuat mereka menikah. Ini yang perlu kita perhatikan dan diberikan pembekalan agar tidak terjadi hal demikian,” tutupnya. (*)