CYBERSULUT.NET – Penutupan beberapa kantor biro koran Sindo dibawah naungan PT Media Nusantara Informasi (PT.MNI) berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak para pekerja dan sebagiannya dimutasi ke unit bisnis MNC lainnya.
Atas dasar tersebut, Federasi Serikat Pekerja Media Independen dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta LBH Pers mengecam PHK sepihak tersebut dan mendesak lima poin penting untuk ditindak-lanjuti PT MNI yang merupakan perusahan dibawah MNC Group yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo ini.

Berikut lima poin desakan tersebut berdasarkan rilis yang diterima CYBERSULUT.NET, Kamis (29/6/2017) :
1. PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, maka Kami juga mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
3. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media.
4. Mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja terkait pemenuhan hak-hak pekerja / jurnalis.
5. Mengimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir diri untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi.
Jakarta, 29 Juni 2017
Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers
Nara hubungi:
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Sasmito, 0852-8306-0088
Pengacara publik LBH Pers, Gading Yonggar, 0813.9294.6116
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen, Joni Aswira, 08-111-3922-92
Berdasarkan informasi, penutupan koran sindo terjadi di beberapa daerah diantaranya, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado dan Makasar. Di masing-masing biro tersebut, ada sekira 60-an buruh media yang bekerja.
Editor : Beriel. L