Sah! Status PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu, Ini Daftar Profesi yang Masuk

CYBERSULUT.NET – Pemerintah bersama DPR RI resmi memutuskan untuk meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi pelayanan publik, mulai dari guru, dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP hingga tenaga kesehatan dan tenaga teknis pelaksana.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan strategis tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam lintas kementerian dan sektor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, skema pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu ini merupakan bentuk perpanjangan dan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang awalnya hanya difokuskan pada sektor pendidikan atau guru.

Setelah menghitung kebutuhan serta kesiapan anggaran, pemerintah menyepakati untuk memperluas jangkauan pengangkatan ini ke berbagai profesi lain yang vital dalam pelayanan masyarakat.

Secara rincian, beberapa sektor utama yang masuk dalam pengangkatan ini antara lain:

  • Pendidikan: Guru dan dosen.
  • Pelayanan Darurat & Ketertiban: Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  • Kesehatan: Tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  • Pelayanan Publik: Tenaga teknis dan tenaga pelaksana pelayanan umum.

Prasetyo memberikan apresiasi khusus kepada para petugas Damkar yang selama ini dinilai sangat aktif membantu menyelesaikan beragam permasalahan di tengah masyarakat.

Keputusan ini menjadi angin segar sekaligus penanda selesainya rangkaian pembahasan mengenai persoalan penataan kepegawaian antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Alhamdulillah setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor—karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri—ada beberapa kesepakatan yang hari ini sudah bisa kita rumuskan,” tutup Mensesneg.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home