LPS Edukasi Mahasiswa Polimdo, Paparkan Mekanisme Penjaminan Simpanan dan Syarat Klaim Nasabah

CYBERSULUT.NET – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi mengenai mekanisme penjaminan simpanan nasabah perbankan serta persyaratan agar simpanan layak dibayar apabila bank mengalami kegagalan.

Materi tersebut dipaparkan dalam agenda LPS FinLab Forum Inklusi dan Literasi Keuangan yang berlangsung di Auditorium Prof. Rudy Tenda, Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Jumat (23/10/2026).

Kegiatan ini diikuti mahasiswa Jurusan Akuntansi dan Jurusan Administrasi Bisnis Polimdo sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai sistem keuangan, khususnya peran LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Staf Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulampapua, Hanifah Nur Laili, menjelaskan bahwa LPS berperan sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, ia menerangkan bahwa mekanisme penjaminan dimulai ketika masyarakat menyimpan uang di bank.

Selanjutnya, bank peserta membayar premi penjaminan kepada LPS. Apabila bank mengalami kegagalan, LPS akan melakukan proses penanganan sesuai ketentuan, termasuk membayar klaim simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan.

Hanifah juga menjelaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan tidak dilakukan secara otomatis terhadap seluruh simpanan.

Nasabah perlu memenuhi ketentuan yang dikenal dengan 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud.

“Pemenuhan ketentuan 3T menjadi hal penting yang perlu dipahami masyarakat agar simpanan mereka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penjaminan dari LPS,” demikian inti materi yang disampaikan dalam kegiatan edukasi tersebut.

Selain menjelaskan kriteria 3T, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai jenis produk perbankan yang dijamin LPS. Pada bank konvensional, produk tersebut mencakup giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Sementara pada bank syariah, penjaminan mencakup produk simpanan sesuai prinsip syariah yang ditetapkan dalam ketentuan LPS.

Materi berikutnya membahas tingkat bunga penjaminan yang berlaku pada periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Berdasarkan materi presentasi, tingkat bunga penjaminan untuk bank umum tercantum sebesar 3,75 persen, sedangkan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Untuk simpanan valuta asing pada bank umum, tingkat bunga penjaminan tercantum sebesar 2 persen.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam edukasi kepada mahasiswa agar memahami bahwa besaran bunga simpanan yang ditawarkan bank juga perlu diperhatikan. Nasabah diimbau tidak hanya mempertimbangkan keuntungan, tetapi juga memastikan simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan.

Melalui LPS FinLab Forum Inklusi dan Literasi Keuangan ini, mahasiswa diharapkan semakin memahami fungsi LPS, mekanisme perlindungan simpanan, serta pentingnya bersikap cermat dalam memilih produk dan layanan perbankan.

Kegiatan ini sekaligus mendorong peningkatan literasi keuangan di kalangan mahasiswa sehingga mereka dapat menjadi masyarakat yang lebih bijak dalam mengelola keuangan dan mengambil keputusan terkait layanan perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home