Sengketa Berbuntut Tukar Guling Jalan, BPJN Sulut Surati Kementerian PUPR Terkait Aset PT MSM

CYBERSULUT.NET – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan antara warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung dengan perusahaan pertambangan emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Selasa (02/06/2026).

Aksi pemblokiran jalan yang berstatus milik PT MSM/TTN tersebut dipicu oleh belum adanya kesepakatan harga “ganti untung” atas lahan warga yang rencananya akan digunakan sebagai area operasional perusahaan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Koordinator Komisi III yang juga Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Turut hadir Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, perwakilan masyarakat terdampak, serta pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap ada tiga persoalan utama yang saling mengikat di kawasan konsesi PT MSM/TTN diantaranya aksi pemblokiran jalan, tuntutan ganti untung lahan warga dan rencana tukar guling (ruilslag) jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang.

Terkait sengketa lahan tersebut, Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie menegaskan bahwa pihak manajemen berkomitmen penuh untuk terus membuka ruang komunikasi dengan warga Kelurahan Pinasungkulan. Meski demikian, David Sompie mengakui masih ada selisih angka yang cukup besar antara tuntutan warga dan kemampuan perusahaan.

“Sampai sekarang kami tetap intens bertemu warga untuk membahas ganti untung. Kendalanya, keinginan warga terhitung terlalu tinggi, yaitu berkisar antara Rp2 juta sampai Rp5 juta per meter. Sementara kemampuan perusahaan berada di angka Rp250 ribu per meter, itu sebenarnya sudah di atas harga penilaian (appraisal),” tukas David Sompie.

Sembari menunggu legalitas proses tukar guling jalan rampung, David Sompie memastikan bahwa PT MSM/TTN akan mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan pada jalan eksisting yang saat ini masih berstatus milik Balai Jalan Nasional.

“Perbaikan akan kami lakukan sesuai dengan standar dari Balai Jalan Nasional. Setidaknya proyek perbaikan ini akan selesai dalam kurun waktu empat bulan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala BPJN Sulut, Handiyana S>T, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara resmi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pusat untuk memproses legalitas tukar guling ruas jalan Girian-Likupang tersebut.

Untuk memastikan janji perusahaan terealisasi dengan baik, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal langsung jalannya proyek di lapangan. BPJN akan melakukan pendampingan ketat agar kualitas pengaspalan dan aspek keamanan jalan benar-benar sesuai dengan standar aturan yang berlaku bagi keselamatan pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home