Sektor Pendidikan Jadi Sorotan, DPRD Sulut Beri Rapor Merah LKPJ Gubernur 2025

CYBERSULUT.NET – Sektor pendidikan di Provinsi Sulawesi Utara tengah berada dalam kondisi lampu kuning. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara secara resmi memberikan “rapor merah” dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Kamis (23/4/2026) Pansus LKPJ membeberkan temuan yang memprihatinkan: sebanyak 39.349 anak di Sulawesi Utara berstatus putus sekolah.

Ketua Pansus LKPJ, Raski Mokodompit, menegaskan bahwa angka tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan verifikasi lapangan hingga ke wilayah pelosok.

Menurut politikus Partai Golkar ini, penanganan krisis ini tidak boleh lagi hanya sekadar formalitas.

“Pansus mendorong Dinas Pendidikan untuk menjalankan program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C secara masif dan drastis. Akses ini harus gratis agar angka putus sekolah bisa ditekan secara signifikan,” tegas Raski di hadapan Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay.

Raski menambahkan bahwa intervensi anggaran harus menjadi prioritas utama pada tahun berjalan demi memulihkan hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Selain pendidikan, masalah infrastruktur juga menjadi poin krusial. Wakil Ketua DPRD Sulut, Michaela Elsiana Paruntu (MEP), menyoroti kerusakan jalan penghubung Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra) yang sempat viral di media sosial.

Meski mengakui adanya kebijakan efisiensi fiskal pada tahun 2026, Michaela berjanji akan memperjuangkan alokasi dana tambahan. “Kami berharap ada penambahan anggaran khususnya untuk dapil Minsel-Mitra pada APBD Perubahan mendatang,” ujarnya.

Pansus LKPJ menyerahkan sedikitnya 12 poin rekomendasi strategis yang menyentuh berbagai lini pelayanan publik, di antaranya:

Kesehatan: Mendesak RSUD Manembo-Nembo untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang lebih profesional.

Sosial: Tindakan tegas bagi kontraktor yang gagal merehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta perluasan bantuan modal KUBE.

Perlindungan Anak: Modernisasi rumah aman (shelter) dan penyediaan ruang konseling bagi korban kekerasan.

Aset Daerah: Penyelesaian sengketa ganti rugi Stadion Kawangkoan yang telah berlarut-larut.

Di akhir laporan, Raski memberikan teguran keras kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengingatkan agar para pejabat teknis tidak bersikap arogan dalam menjalankan tugas.

“Kepada kepala SKPD, kita boleh berpikir seperti pemimpin, tapi tidak boleh bertindak seperti atau malah melebihi pimpinan,” sindirnya.

Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen menyatakan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi ini akan segera diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan fungsi pengawasan legislatif berjalan optimal sehingga pembangunan di Sulawesi Utara benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home