CYBERSULUT.NET – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap wacana pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Langkah ini dinilai mendesak untuk melindungi kesehatan generasi muda serta menutup celah peredaran narkotika yang kini mulai merambah melalui cairan vape (liquid).
Menurut Yahya, tren penggunaan vape yang meluas di kalangan remaja bukan lagi sekadar tren sesaat, melainkan telah bergeser menjadi gaya hidup berisiko tinggi.
Yahya mematahkan persepsi umum yang menganggap vape sebagai alternatif yang lebih aman dibanding rokok konvensional. Ia merujuk pada berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa uap vape mengandung zat berbahaya seperti bahan kimia beracun, logam berat serta berisiko kerusakan paru-paru akut, gangguan fungsi jantung hingga dampak negatif pada kesehatan mental.
“Negara harus memastikan setiap produk yang beredar memiliki standar keamanan yang ketat. Usulan pelarangan ini sangat masuk akal demi mengurangi gaya hidup tidak sehat,” ujar Yahya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2026).
Dorongan pelarangan ini semakin menguat menyusul temuan mengejutkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa dari 341 sampel cairan vape yang diuji di laboratorium, ditemukan kandungan zat narkotika secara masif.
Atas dasar itu, BNN mendorong agar pelarangan vape beserta seluruh varian cairannya dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Yahya Zaini sepakat bahwa segala bentuk celah yang bisa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut harus ditutup rapat.
Wacana ini juga merujuk pada keberanian sejumlah negara di Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang peredaran vape demi kesehatan publik, di antaranya:
Singapura
Thailand
Vietnam
Brunei Darussalam
Laos
Meski fokus pada pelarangan, Komisi IX DPR RI menekankan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat di lapangan. “Pelarangan saja tidak cukup. Harus ada penguatan regulasi dan verifikasi terhadap produk inhalasi yang beredar agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Yahya.
Saat ini, DPR RI tengah mengawal pembahasan regulasi terkait, termasuk revisi undang-undang yang sedang berjalan, untuk memastikan masa depan generasi muda Indonesia bebas dari ancaman zat adiktif berbahaya.


















