CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026 dan penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025, Selasa (18/11/2025).
Mengawali rapat paripurna tersebut,, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen menyampaikan hasil pembahasan Banggar dan TAPD menyepakati pendapatan daerah sebesar Rp3,180.235.720.995. Sementara untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,019.612.390.563.
“Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp50 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp210.623.331.432,” tutur Andi Silangen.
Andi Silangen pun berharap, KUA-PPAS APBD Tahun 2026 memberikan dampak positif langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulut.
“Selain itu, dapat menjadi dasar yang kokoh bagi pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut yang transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tukas Ketua DPRD Sulut.
Sementara itu, Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD Sulut yang telah memberikan masukkan, informasi, rekomendasi, sekaligus koreksi maupun kritik yang membangun untuk KUA-PPAS APBD 2026.
“KUA dan PPAS yang kita sepakati bersama hari ini, nantinya akan menjadi dasar berpijak dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan di setiap perangkat daerah pada tahun 2026. Termasuk sebagai acuan penyusunan RKA (rencana kerja dan anggaran) perangkat daerah,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun 2026 dan dokumen Perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025.


















