Bawaslu Minut Tegaskan Tindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Sesuai Ketentuan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Utara, Waldi Mokodompit. (Foto: Bawaslu Minut)

CYBERSULUT.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan sikap tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi selama masa tenang dan hari pencoblosan Pilkada 2024. Temuan dan laporan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim sukses maupun warga langsung diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut, Waldy Mokodompit, mengungkapkan bahwa laporan pelanggaran kini ditangani langsung oleh Bawaslu kabupaten tanpa melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Ada laporan pelanggaran Pilkada Minut maupun Pilkada Sulut yang dilaporkan langsung ke Bawaslu kabupaten. Bahkan, ada juga dugaan pelanggaran yang lokasinya di Minut, tetapi langsung dilaporkan ke Bawaslu Sulut,” jelas Waldy Mokodompit, Selasa (03/12/2024).

Ditambahkan Waldy Mokodompit,  laporan yang diterima mencakup dugaan pelanggaran dari tim sukses kedua pasangan calon, baik petahana maupun pendatang baru. Pelanggaran tersebut meliputi berbagai jenis pelanggaran yang diduga terjadi pada masa tenang hingga hari pencoblosan.

“Bawaslu Minut akan memproses setiap laporan pelanggaran apabila memenuhi unsur berdasarkan Undang-Undang Pilkada serta Peraturan Bawaslu,” tegasnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Dengan pendekatan yang transparan dan sesuai regulasi, Bawaslu Minut berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *