CYBERSULUT.NET – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan tata cara pemakaian air disinfektan sebagai salah satu langsung mematikan bakteri penyebab virus. Penyemprotan disinfektan hanya boleh disemprotkan ke ruangan atau benda, bukan ke bagian tubuh manusia.
“Disinfektan hanya boleh digunakan untuk benda atau barang. Sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia,” kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam video conference di YouTube BNPB, Minggu (5/4).
Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan, bilik disinfektan juga tidak boleh sembarang digunakan. Untuk itu, Wiku menyarankan agar masyarakat rajin mencuci tangan dan menggunakan masker dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kami perlu menyampaikan tentang mekanisme pertahanan kita semuanya pertama adalah first line defense, pertahanan kita yang paling depan adalah penggunaan masker dan cuci tangan,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan dengan mandi setelah bepergian, mencuci baju, dan membersihkan permukaan barang dengan disinfektan. Apabila hal-hal tersebut dilakukan, maka diyakini efektif memutus mata rantai penyebaran corona.
“Jika kita menerapkan perilaku disiplin ini, baik nasional, provinsi, kota, desa RW, RT sampai tingkat keluarga kami sangat percaya bahwa kita bisa secepatnya menekan kasus (virus corona) ini,” jelas Wiku.
Sementara itu, jumlah pasien positif terinfeksi virus Corona di Indonesia semakin bertambah menjadi 2.092 kasus hingga Sabtu 4 April 2020. Adapun jumlah pasien sembuh totalnya 150 orang dan pasien meninggal 191 orang.
Sumber : merdeka.com