TP4D Terima Arahan Kajati Sulut Andi Muh Iqbal

Foto Caption : Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH (Kiri) , Wakajati Sulut, A. Dita Prawitaningsih, SH, MH (Kanan), Senin (18/11/2019) , Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut. Foto : Humas Kejati Sulut, Yoni E Mallaka SH

TP4D Terima Arahan Kajati Sulut Andi Muh Iqba

CYBERSULUT.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Wakajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih, SH, MH memberikan arahan kepada TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) pada Kejati Sulut dan para Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) se-Sulut, Senin (18/11/2019) pukul 09.00 – 11.00 WITA, di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut.

Terdapat dua titik poin utama dalam arahan Kajati Sulut, yakni Sinergi Pelaksanaan 5 (lima) Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo,
dan penyampaian tujuh pengarahan dari Jaksa Agung RI

5 SINERGITAS PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

Dalam arahannya Kajati Sulut menyampaikan Sinergi Pelaksanaan 5 (lima) Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, yaitu :

1) Pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama, 2) Pembangunan Infrastruktur akan kita lanjutkan, 3) Segala bentuk Kendala regulasi harus kita potong, harus kita pangkas, 4)
Penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran dan ke 5)
Transformasi ekonomi.

PENYAMPAIAN 7 ARAHAN JAKSA AGUNG RI

Dilanjutkan penyampaian 7 (tujuh) arahan Jaksa Agung RI kepada seluruh peserta,

“Pertama, Penegakan hukum tidak lagi menitik-beratkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi,” kata Kajati Sulut menyampaikan kembali seperti dalam arahan Jaksa Agung RI.

“Kedua, Penegakan hukum guna mendukung investasi baik dipusat maupun di daerah, ketiga melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait,” lanjut Kajati.

Masih dalam arahan, ke empat, Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan, ke lima Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Ke enam, Diperlukan system complain and handing management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
Dan yang terakhir , ke tujuh, Inovasi yang telah diterapkan selama ini , di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional,” tutup Kajati.

Pada kesempatan ini, Pengarahan tersebut di-ikuti oleh Para Asisten, Kepala Bagian Tata, Para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut dan seluruh Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejati Sulut.

 

 

*/Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *