CYBERSULUT.NET – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat mematangkan regulasi daerah.
Pansus mulai menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha di Sulut bersama instansi terkait guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Dalam rapat perdana yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (30/6/2026) Pansus memasang target optimistis. Regulasi strategis ini ditargetkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Rapat perdana tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Toni Supit, didampingi Wakil Ketua Ronald Sampel, Sekretaris Inggried Sondakh, serta sejumlah anggota Pansus seperti Henry Walukow, Jane Lalujan, Herry Porung, dan Nick Lomban.
Jalannya pembahasan juga dikawal langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, dengan menghadirkan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut sebagai mitra kerja utama.
Ketua Pansus Toni Supit menegaskan bahwa kedisiplinan waktu menjadi kunci utama agar target dua bulan ini dapat terealisasi tanpa mengorbankan kualitas substansi hukum di dalam perda.
“Pasca ditetapkan, kami langsung membuat jadwal. Ranperda ini kami targetkan menjadi perda dalam waktu dua bulan. Karena itu kami harus disiplin waktu agar pembahasan ranperda ini benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi pasal-pasal yang dapat memayungi hukum di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor,” ujar Toni Supit usai rapat.
Toni menambahkan, kehadiran perda ini sangat krusial untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan kondusif di Bumi Nyiur Melambai. Oleh sebab itu, Pansus sangat berhati-hati dalam menyelaraskan setiap pasal agar tidak berbenturan dengan aturan di tingkat nasional.
“Jadi iklim investasi di daerah itu yang harus kita perhatikan bersama. Apa yang kita bahas harus kaya referensi dan memiliki cantolan hukum dari undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, sehingga ada korelasi yang baik,” jelasnya.
Kerja cepat Pansus langsung membuahkan hasil pada hari pertama. Dari total 63 pasal yang tertera di dalam draf Ranperda Perizinan Berusaha, Pansus bersama DPMPTSP berhasil menuntaskan pembahasan hingga Pasal 15.
“Tadi dalam 15 pasal itu ada tambahan dan cantolan hukum juga. Nanti akan kita pilah lagi untuk dikoreksi maupun ditambahkan,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selain merapikan aspek legalitas formal, Toni Supit juga mengingatkan jajaran eksekutif untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai sistem perizinan modern yang berlaku saat ini.
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai sistem Online Single Submission (OSS) harus terus ditingkatkan agar proses transisi menuju digitalisasi perizinan berjalan mulus.
“Hal ini harus segera disosialisasikan. Perizinan saat ini sudah satu pintu melalui OSS dan seluruh prosesnya dilakukan secara online. Itu yang harus dipahami oleh semua pihak,” pungkasnya.


















