CYBERSULUT.NET – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat kerja bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut. Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi ini mengendakan pembahasan realisasi anggaran Dinas ESDM untuk tahun anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Dinas ESDM Sulut mengungkapkan bahwa total pagu anggaran yang dialokasikan untuk tahun 2026 mencapai lebih dari Rp14 miliar. Hingga memasuki pertengahan tahun, realisasi penyerapan anggaran baru menyentuh angka lebih dari Rp6 miliar atau sebesar 43,28 persen.
Namun, struktur anggaran tersebut memicu kritik dari pihak legislatif. Diketahui, porsi terbesar anggaran justru terserap untuk Belanja Pegawai yang mencapai 46,66 persen. Sementara itu, Belanja Barang dan Jasa hanya mendapatkan alokasi sebesar 22 persen, dengan sisa anggaran dialokasikan untuk operasional cabang-cabang dinas di daerah.
Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, secara terbuka mempertanyakan besarnya porsi belanja pegawai dalam postur anggaran Dinas ESDM. Menurutnya, angka hampir 50 persen tersebut mengindikasikan gemuknya jumlah personel yang tidak sebanding dengan porsi program pelayanan masyarakat.
“Kalau melihat anggaran belanja Rp14 miliar dengan rincian seperti itu, berarti jumlah pegawainya luar biasa sehingga belanja pegawai sangat besar,” ujar Amir di sela-sela rapat, Selasa (30/6/2026).
Selain masalah efisiensi belanja pegawai, Amir juga menyoroti minimnya anggaran untuk Balai Pengujian atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Padahal, UPTD merupakan ujung tombak dalam melakukan pengujian peralatan sekaligus mendukung fungsi pengawasan di sektor pertambangan.
Amir membeberkan bahwa saat ini fungsi balai pengujian tersebut praktis tidak berjalan optimal. Penyebab utamanya adalah kondisi peralatan pengujian yang sudah usang dan tidak layak pakai. Ia mengingatkan, tantangan pengawasan ke depan akan jauh lebih berat seiring dengan diaktifkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Fungsi UPTD adalah tempat pengujian alat-alat. Tetapi saat ini tidak berjalan dengan baik karena alat sudah tidak bisa dipakai. Dinas ESDM harus memberi perhatian lebih, karena ketika Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah berjalan, mereka akan memiliki banyak pekerjaan. Dengan anggaran UPTD yang kecil, bagaimana mereka bisa bekerja maksimal? Pengawasan pertambangan tentu akan sulit dilakukan,” tegas politisi senior tersebut.
Amir berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut segera mengambil langkah strategis untuk memperkuat kapasitas Dinas ESDM, khususnya pada sektor UPTD, agar pengawasan lingkungan dan pelayanan pertambangan dapat berjalan lebih efektif dan aman.
Merespons sorotan tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, memberikan penjelasan mengenai luasnya beban kerja dinas. Saat ini, wilayah operasional Dinas ESDM Sulut harus dibagi ke dalam empat cabang dinas guna menjangkau seluruh kabupaten/kota, yakni:
- Cabang Dinas I: Meliputi wilayah Minahasa Raya dan Kota Tomohon.
- Cabang Dinas II: Meliputi Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara.
- Cabang Dinas III: Membawahi wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
- Cabang Dinas IV: Melayani wilayah kepulauan (Sitaro, Sangihe, dan Talaud).
Komisi III DPRD Sulut menegaskan akan terus mengawal penyerapan anggaran ini pada paruh kedua tahun 2026, dengan harapan ada komitmen nyata dari Pemprov untuk meremajakan fasilitas pengawasan tambang demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Utara.


















