Jeane Laluyan Pertanyakan Proses Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

CYBERSULUT.NET – Proses pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) yang merupakan salah satu program nasional Presiden Prabowo Subianto, menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jeane Laluyan dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Koperasi dan UMKM Sulut Tahlis Gallang, Senin (02/03/2026).

Mengawali kesempatan rapat tersebut, Jeane Laluyan mempertanyakan terkait pembangunan gedung KMP tersebut yang memakan anggaran Rp1,7 Miliar tersebut.

“Dengan biaya yang bisa dikatakan sangat besar untuk pembangunan, tenaga kerjanya dari mana? Sebaiknya kalau boleh di Sulut ini banyak tenaga kerja bangunan yang mumpuni. Semoga mereka bisa turut andil dalam proses pembangunan,” ujar Jeane Laluyan.

Lanjut ditanyakan Jeane Laluyan, pihak yang bertanggung jawab atau menjamin dana koperasi yang akan dikelolah.

“Koperasi Merah Putih mendapat dana Rp3 Miliar. Jadi pertanyaan siapa yang akan bertanggung jawab dengan dana ini, jika dalam waktu tertentu (5 tahun) tidak bisa dikembalikan. Ini penting kami ketahui untuk bisa kami sosialisasikan ke masyarakat,” tukas politisi PDIP Sulut ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Tahlis Gallang memaparkan, total KMP yang sementara membangun ada 151 lokasi/gerai, dengan nilai satu bangunan Rp1,7 Miliar. Dengan pihak pembangun Agrinas yang dananya dari pemerintah pusat, tetapi itu merupakan platfon dari pinjaman koperasi sebesar Rp 3 Miliar itu.

“Sisanya sebesar Rp1,3 Miliar boleh untuk modal usaha atau kendaraan,” tutur Tahlis Gallang.

Terkait pertanggungjawaban dana KMP, Tahlis Gallang mengatakan, setiap tahun ada evaluasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap koperasi. Ada empat kategori yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan penuh.

“Jadi, jika evaluasi secara bertahap koperasi tersebut terus dalam pengawasan penuh, maka bisa terjadi pergantian jajaran pengurus. Jika ada kerugian atau dana tersebut tidak dapat dikembalikan, maka bisa berproses hukum,” tukas Tahlis Gallang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home