CYBERSULUT.NET – Menghadapi masa transisi pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Advokat muda Sulawesi Utara (Sulut), Michel J. Kawengian dari Firma Hukum MK & Partners mengimbau agar masyarakat untuk tidak segan berkonsultasi dengan para advokat terkait setiap pasal dalam KUHP baru tersebut.
“Pemerintah maupun DPR serta instansi terkait juga, harus mensosialisasikan KUHP baru ini sehingga bisa dipahami masyarakat luas,” ujar Michel Kawengian kepada CYBERSULUT, Rabu (21/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Michel Kawengian memberikan edukasi krusial bagi masyarakat mengenai penerapan aturan baru tersebut, khususnya terkait perlindungan hak-hak hukum melalui asas Lex Favor Reo.
Ditekannya, masa peralihan dari KUHP lama ke KUHP baru seringkali menimbulkan kebingungan bagi masyarakat yang sedang menjalani proses hukum. Di sinilah peran penting asas Lex Favor Reo menjadi instrumen hukum yang sangat vital.
Dijelaskan Michel Kawengian, asas Lex Favor Reo secara sederhana bermakna, bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan pidana dilakukan, maka yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau tersangka.
“Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya tumpang tindih aturan. Konstitusi dan hukum kita mengenal asas yang melindungi individu di masa transisi. Jika aturan yang baru memberikan ancaman hukuman yang lebih ringan atau prosedur yang lebih adil dibandingkan aturan lama, maka aturan barulah yang harus dikedepankan,” tuturnya.
Menurut Michel Kawengian, penerapan KUHP baru tidak hanya mengubah delik pidana, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum acara (KUHAP).
“Oleh karena itu, Firma Hukum MK & Partners saat ini tengah fokus mengawal klien, agar mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional yang lebih humanis dan progresif,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan Michel Kawengian, ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam masa transisi hukum nasional, diantaranya :
- Penyesuaian Ancaman Pidana: Mengidentifikasi pasal-pasal yang mengalami perubahan sanksi.
- Restorative Justice: Mendorong penyelesaian perkara yang lebih mengutamakan pemulihan keadilan daripada sekadar penghukuman.
- Kepastian Hukum: Memastikan aparat penegak hukum konsisten menggunakan aturan yang paling menguntungkan bagi masyarakat yang berperkara di masa peralihan.
“Tugas kami di MK & Partners adalah memastikan bahwa transformasi hukum ini berjalan di jalur yang benar, di mana keadilan tetap menjadi panglima, dan hak-hak masyarakat terlindungi melalui asas hukum yang berlaku universal,” tukasnya.
Diketahui, MK & Partners adalah firma hukum yang berdedikasi dalam memberikan layanan hukum litigasi dan non-litigasi, dengan spesialisasi pada pendampingan hukum pidana, perdata, dan konsultasi strategis bagi masyarakat maupun korporasi.


















