CYBERSULUT.NET – Menyikapi aspirasi pegawai di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr Kandou, yang menolak kebijakan rumah sakit yang hendak mengalihkan status mereka sebagai pegawai outsourcing.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanggil pihak RS Prof Kandouwrapat dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Selasa (13/1/2026) di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Louis Schramm tersebut, Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RS Prof Kandouw, Dr Laukati menjelaskan, sebagaimana yang terjadi di semua instansi pemerintahan dan berdasarkan Undang-Undang ASN bahwa ada arahan untuk melakukan pemetaan pegawai ASN. Sehingga semua pegawai kontrak diharapkan bisa masuk dalam formasi PPPK. Namun kuota yang muncul dari pusat yang disetujui dari Kemenpan RD untuk SMA ada 10. Sedangkan pegawai non ASN di RSUP Kandou dengan lulusan SMA sebanyak 158 orang. Dari 158 ini akhirnya ada yang lulus untuk kuota di Sulut sebanyak 10 orang sesuai kuota namun ada 60-an orang yang lulus di luar daerah Sulut.
“Ada yang lulus tapi pindah, ada yang menerima untuk pindah dan ada sekitar 20 yang tidak mau pindah,” katanya.
Selanjutnya untuk 20 orang yang telah lulus namun enggan pindah maka dari RSUP Kandou mengambil kebijakan untuk mereka dijadikan PPPK paruh waktu. Kemudian ada pegawai lainnya yang tidak lulus dan tidak diangkat jadi PPPK paruh waktu.
“Sampai kontraknya (mereka yang tidak lulus) berakhir di Desember 2025. Berdasarkan pertimbangan dan arahan terkait bagaimana ini lulusan SMA yang tidak dikontrak sehingga kita melakukan kebijakan membuat outsourcing sehingga terjadilah komplain ini,” ujar Yune.
Salah satu pembicara dari pihak karyawan, Lorens Bawotong meminta agar pihak RSUP Kandouw mengangkat mereka jadi pegawai paruh waktu dan tidak dijadikan outsourcing.
“Kami hanya diberi waktu tiga hari mengurus berkas di perusahaan outsourcing walaupun kami memasukkan berkas tapi tidak ada jaminan untuk diterima. Akibatnya membuat pengabdian kami saat ini sia-sia dan tidak dihargai dan tidak ada pemasukkan lagi kami untuk penghidupan keluarga kami,” ucapnya.
Menurutnya, seharusnya pihak RSUP Kandou mengusulkan mereka sebagai PPPK paruh waktu bukan menjadi pegawai outsourcing. Pihak sumber daya manusia (SDM) seharusnya memperjuangkan nasib mereka karena sudah punya data di Badan Kepegawaian Daerah (BKN) untuk diangkat menjadi pegawai paruh waktu.
“Padahal waktu ke kementerian sudah dijelaskan bahwa yang ada di data base menjadi prioritas untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu,” katanya.
Pihak aliansi pegawain RSUP Kandou ini juga mengkritisi adanya oknum pegawai yang sudah menyatakan mengundurkan diri tapi dipanggil lagi jadi PPPK. Sementara mereka yang masih aktif bekerja dikesampingkan dan dianaktirikan.
Bila kemudian akan dialihkan menjadi outsourcing maka mereka meminta agar hak-hak mereka dibayarkan. Seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hal lain diatur dalam perjanjian kerja.


















