CYBERSULUT.NET – Menyikapi adanya penghapusan dana bantuan pusat, khususnya mekanisme intersep DAU (Dana Alokasi Umum). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Amir Liputo mengusulkan reschedule atau penjadwalan ulang pembayaran utang kepada PT SMI.
“Ini praktik lazim dalam sistem akuntansi, terutama saat pendapatan daerah turun drastis, ketika adanya Covid-19” ujar Amir Liputo dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Senin (27/10/2025).
Menurut Amir Liputo, jika dilakukan penjadwalan ulang atas kewajiban membayar sebesar Rp200 Miliar kepada PT SMI, maka ruang fiskal sebesar nilai tersebut bisa dimanfaatkan kembali untuk program strategis daerah.
“Dengan adanya reschedule utang, program-program prioritas Gubernur dalam RPJMD bisa lebih tercapai,” tukas Amir Liputo sembari menegaskan komitmen Pemerintah provinsi Sulut dalam membayar utang sesuai jadwal hingga tahun 2029.


















