MUI Bitung Perbolehkan Pemberian Vaksin Rubella

CYBERSULUT.NET – Terkait adanya sejumlah informasi yang beredar mengenai Vaksin Rubella yang tidak halal, dibantah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bitung, Haji Abdurahman Kaluku, saat menghadiri pertemuan berasama jajaran Pemkot Bitung, Senin (22/10), di ruang kerja Wali Kota Bitung.

Menurut Kaluku, menganai Vaksin Rulbella diatur melalui fatwa MUI nomor 33 tanggal 20 Agustus 2018.

“Vaksin Rubella diperbolehkan, karena semua vaksin belum ada fatwa halal, dan adanya rekomendasi dari ahli medis, kalau tidak diimunisasi, akan mengakibatkan berbahaya bagi kesehatan,” ujar Kaluku.

Lanjut Kaluku, sebelum Fatwa MUI nomor 33 diterbitkan, sudah ada Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016, isinya hampir sama.

“Tapi kerena ini ribut di masyarakat, dikeluarkan lagi Fatwa Nomor 33. Intinya semua vaksin belum ada halalnya tapi diperbolehkan, yang ada hanya dari India,” ujarnya.

Kaluku menambahkan, tanggal 17-20 Agustus telah dikaji MUI pusat, dan yang berhak mengeluarkan fatwa, hanya MUI pusat.

“Ini berlaku diseluruh Indonesia, kami paham yang beredar di Media Sosial mengenai Vaksin Rubella, karena mereka belum tahu tentang Fatwa ini, karena ini juga Darurat Syariah, jadi diperbolehkan,” tukas Kaluku.

Sementara Wali Kota Bitung, Max J Lomban mengatakan, pemberian Vaksin Rubella harus sukses menjangkau seluruh Kota Bitung, meski pemberian vaksin baru 77 persen.

“Rapat hari ini, kami tuntaskan semua sisa target yang masih ada 10 hari lagi, supaya benar-benar bisa capai. Telah dibagi dua kelompok besar, kelompok 1 para Kepala Puskesmas, akan mendatangi seluruh sekolah, dan kelompok dua para Camat, Lurah, dan RT untuk mempersiapkan anak-anak usia 9 bulan – 15 tahun,” ujar Lomban.

Lanjut dikatakan Lomban, kekurangan yang dihadapi karena sosialisasi kurang mantap sehingga terjadi penolakan. Namu setelah ada Fatwa MUI, maka pihaknya akan memacu pemberian vaksin ini.

“Karena itu, kami bersama MUI Kota Bitung, BKMT, BKMM, Muhamadiyah, NU, dan Alkhairat kita terjun ke lapangan untuk pemberian vaksin. Kami akan diperkuat dengan edaran MUI Kota Bitung, kita berusaha 10 hari selesai,” tandas Lomban, didampingi Kadis Kesehatan, dr Franki Soriton MPHM.

Hadir dalam rapat ini, Ketua TP. PKK Kota Bitung Dra. Khouni Lomban-Rawung bersama Wakil Ketua TP. PKK Kota Bitung Ir. Rita Mantiri-Tangkurung, Ketua DWP Kota Bitung Dr. Rini Pangemanan-Tinangon S.Pd, jajaran Dinas Kesehatan serta seluruh Pimpinan Perangkat daerah Kota Bitung, termasuk para camat dan kepela puskesmas di kota Bitung.

 

Sumber : Pemerintah Kota Bitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *