Laka di Bentor Berhak Dapat Santunan, Kecuali Tunggal.

Ilustrasi : Bentor

CYBERSULUT.NET– Tak bisa dipungkiri, di Kotamobagu sangat banyak bentor (Angkutan Umum Tiga Roda). Namun, apakah jika terjadi kecelakaan di kendaraan tersebut, akan mendapat Santunan dari Jasa Raharja (JR) Kotamobagu? Jawabannya disampaikan oleh, Kepala Jasa Raharja Kotamobagu Ardiansyah didampingi Bisma Rendrahadi.

Beberapa waktu lalu, CYBERSULUT.NET mewawancarai pihak terkait, soal kecelakaan yang wajib mendapat santunan, khususnya soal Bentor. Namun, Bisma menjawab, jika ada korban yang kecelakaan di kendaraan tersebut, maka berhak mendapat santunan. “Pak, kalau untuk kendaraan, tidak ada pengecualian, bentor juga tetap mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan,” kata Bisma.

Kecuali, laka tunggal. “Yang tidak mendapatkan santunan untuk yang kecelakaan tunggal Pak,” tambahnya.

Ungkapnya lagi. “Kalau lantaran kecelakaan tunggal, misalnya motor kecelakaan sendiri, atau bentor kecelakaan sendiri, itu tidak mendapatkan santunan Pak, hal ini sesuai dengan ketentuan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home