Semua Bangunan di Kotamobagu Wajib Miliki IMB

CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 39 Tahun 2015 Tentang garis sempadan bangunan (GSB).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (8/5/2018).

“Memang ada perubahan, tapi tidak semuanya. Cuma ada beberapa poin saja soal retribusi yang diubah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Adnan A Pratama.

Ia menjelaskan, untuk persyaratan pengurusan IMB ini semuanya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Persyaratannya semua ini ada di DPMPTSP. Karena, menyangkut pengurusan IMB tersebut, ada beberapa peraturan yang terkait untuk mengaturnya. Ykni Perda Nomor 15, Peraturan RT/RW, Perda Bangunan Gedung, Perwako Bangunan Gedung dan pendelegasian tentang perizinan dari DPMPTSP,” terangnya.

Diakuinya, dalam pengurusan IMB ini, Dinas PUPR hanya sebagai tim teknis untuk melakukan pengkajian saat ada pengurusan IMB.

“Yang memberikan kajian teknis kepada DPMPTSP bahwa pemohon ini layak atau tidak layak untuk di berikan IMB,” ungkapnya.

“Masih banyak bangunan-bangunan yang belum tertib IMB, cuma kita, lakukan dengan cara persuasif untuk mensosialisasikan peraturan ini. Kita bisa bertindak tegas untuk melakukan penggusuran. Tapi, kita lakukan pendekatan dulu dengan cara sosialisasi. Alhamdulillah saat ini Kotamobagu belum semraut seperti kota-kota lainnya. Tapi, kita juga tidak bisa berdiam saja, kita antisipasi ini sedini mungkin,” katanya.

Ia berharap masyarakat bisa sadar akan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya, IMB ini selain untuk kelegalan bangunan, juga bisa di gunakan sebagai anggunan di bank.

“Semua bangunan harus ada IMB, kalau tidak ada IMB itu bisa dilakukan pembongkaran. IMB ini kepastian hukum terhadap bangunan kita. Selain itu, IMB ini bisa digunakan sebagai jaminan di bank,” pungkasnya.

Penulis: Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home