CYBERSULUT.NET – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembangunan infrastruktur sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak. Hal ini terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, BPN Kota Manado serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (27/10/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut, pertemuan tersebut membahas perkembangan penyelesaian pengadaan tanah dan pembayaran ganti untung bagi masyarakat yang lahannya terdampak proyek pembangunan bangunan pengendali banjir atau normalisasi sungai di Kota Manado.

Pembahasan difokuskan pada penataan dan revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mencakup kawasan Sario, Tikala dan Tondano. Program ini menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pengendalian banjir serta penataan lingkungan perkotaan di Manado.
Dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos didampingi Sekretaris Komisi Yongkie Limen serta anggota Roy Roring, Amir Liputo dan Haslinda Rotinsulu tersebut, terungkap bahwa anggaran pembayaran ganti untung bagi masyarakat terdampak sebenarnya telah tersedia pada tahun anggaran 2026. Namun, realisasinya masih membutuhkan penyelesaian sejumlah persyaratan administrasi dan koordinasi antara BWS Sulawesi I dengan BPN Kota Manado.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penetapan lokasi (Penlok) serta pemenuhan 18 persyaratan yang diminta BPN sebagai tahapan untuk pembentukan tim appraisal atau tim penilai independen. Tim tersebut nantinya bertugas melakukan penilaian objektif terhadap nilai tanah dan aset milik masyarakat yang terdampak pembangunan.

Menanggapi kondisi tersebut, Berty Kapojos bersama jajaran Komisi III mendorong agar seluruh kendala administratif dapat segera diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi intensif antarinstansi.
Menurut Politisi kawakan PDIP Sulut ini, percepatan penyelesaian persoalan ini sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak ganti kerugian, sekaligus mendukung keberlanjutan program pembangunan pengendali banjir di Kota Manado.
Berty Kapojos juga mengingatkan adanya batas waktu penyaluran anggaran hingga 31 Desember 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut anggaran belum dapat direalisasikan, maka dana wajib dikembalikan ke kas Pemerintah Pusat dan proses penganggaran harus kembali dilakukan pada tahun berikutnya.

“Jika sampai dengan batas waktu 31 Desember 2026, akhir tahun ini, tak kunjung tersalurkan, maka anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas Pemerintah Pusat. Nanti kemudian akan dilakukan pengadaan tahun anggaran berikut,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mencari solusi, Komisi III DPRD Sulut memutuskan untuk melanjutkan pembahasan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi dan Biro Hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus menghasilkan solusi yang memiliki landasan hukum dan administrasi yang jelas.

“Pembahasan penentuan dilakukan di Kantor Gubernur. Selain kedua instansi terkait, wajib hadir Sekretaris Provinsi dan Biro Hukum agar kebuntuan bisa segera dicari solusi yang sesuai dengan aturan,” tukas Berty Kapojos.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BWS Sulawesi I Manado, Romie Tongkeles, yang hadir mewakili instansinya, turut memberikan tanggapan terkait sejumlah agenda strategis, khususnya proses pembayaran dan pembebasan lahan pada ruas jalan Manado–Minahasa.
Selain persoalan pengadaan tanah, pertemuan tersebut juga membahas penataan ruang wilayah, rencana peninjauan lokasi, serta pelaksanaan normalisasi DAS di sejumlah kawasan strategis Kota Manado.

Pihak BWS Sulawesi I menyampaikan komitmennya untuk terus membangun koordinasi dengan DPRD Sulut dan instansi teknis lainnya agar setiap tahapan pelaksanaan program berjalan transparan, akurat, dan tepat waktu. Upaya tersebut juga diarahkan untuk memastikan masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan dapat memperoleh hak ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Sulut menegaskan pentingnya keseimbangan antara percepatan pembangunan infrastruktur, kepastian hukum dalam pengadaan tanah, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Komitmen pengawasan tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian persoalan administrasi dan pembayaran ganti untung, sehingga program normalisasi DAS Sario, Tikala, dan Tondano dapat berjalan optimal.
Dengan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, BWS, BPN, dan masyarakat, pembangunan infrastruktur pengendali banjir di Kota Manado diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pengurangan risiko banjir, tetapi juga menghadirkan kepastian dan keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak.

ADVETORIAL


















