CYBERSULUT.NET – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Anter secara tegas meminta Komisi II Bidang Perekonomian untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama para dealer dan pengusaha alat berat yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Royke Anter di tengah rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025. Rapat yang mempertemukan pihak DPRD Sulut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut ini digelar di ruang rapat paripurna, Senin (13/7/2026).
Menurut legislator tersebut, pemanggilan para pelaku usaha di sektor ini sangat krusial mengingat adanya potensi besar yang belum tergarap maksimal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kedepan Komisi II mengagendakan mengundang para dealer untuk hearing. Kita hanya menjalankan aturan. Perintah Undang-Undang ada pajak alat berat. Pemerintah Daerah dan DPRD hanya menjalankan perintah Undang-Undang dalam rangka mendapatkan pendapatan yang sah sesuai undang-undang,” tegas Anter di hadapan peserta rapat.
Royke Anter menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk intervensi yang mencari-cari kesalahan, melainkan murni implementasi dari regulasi yang berlaku. Berdasarkan amanat undang-undang, sektor alat berat kini menjadi salah satu objek pajak resmi yang wajib dipungut oleh pemerintah daerah demi kepentingan pembangunan.
Selain pihak dealer selaku penyedia, agenda hearing yang akan dijadwalkan oleh Komisi II DPRD Sulut ini juga direncanakan turut mengundang para pengusaha pengguna atau pemilik alat berat di Sulawesi Utara guna mensinkronisasikan penerapan aturan penarikan pajak tersebut kedepannya.


















