CYBERSULUT.NET — Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2025 diwarnai hujan instruksi kritis.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menyoroti sejumlah kontradiksi tajam dalam materi laporan keuangan yang disajikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut.
Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut pada Selasa (07/07/2026), politisi partai berlambang beringin ini mempertanyakan indikator keberhasilan pendapatan daerah. Pasalnya, terdapat ketidaksinkronan data antara pertumbuhan pendapatan secara tahunan dengan ketercapaian target yang telah ditetapkan.
“Kalau Pendapatan Asli Daerah (PAD) tumbuh 8,9 persen secara year on year (YoY), tetapi target tahun 2025 tidak tercapai, lalu ukuran keberhasilannya ada di mana?” cecar Cindy di hadapan jajaran TAPD yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang.
Selain sektor pendapatan, sorotan tajam juga diarahkan pada pos belanja daerah. Dokumen pertanggungjawaban menunjukkan adanya kenaikan alokasi belanja sekitar 8 persen. Namun, realisasi anggaran dilaporkan hanya menyentuh angka 91 persen.
Kondisi ini, menurut Cindy, menyisakan tanda tanya besar mengenai efektivitas eksekusi program kerja Pemprov Sulut. Rendahnya realisasi tersebut mengindikasikan adanya anggaran jumbo di atas Rp300 miliar yang gagal diserap.
“Belanja naik, tetapi realisasinya hanya 91 persen. Berarti masih ada lebih dari Rp300-an miliar yang tidak terserap. Program utama apa yang sebenarnya tidak terlaksana?” ujarnya mempertanyakan program prioritas apa saja yang akhirnya harus dikorbankan.
Kejanggalan lain yang dikuliti oleh srikandi parlemen Sulut ini adalah munculnya surplus anggaran sebesar Rp330 miliar. Cindy meminta TAPD merinci secara transparan dari mana angka surplus tersebut terbentuk.
Cindy menegaskan, publik perlu mengetahui apakah surplus tersebut lahir dari langkah efisiensi belanja yang cerdas, adanya lonjakan penerimaan daerah melampaui target, atau justru sekadar “efek samping” dari banyaknya program pelayanan masyarakat yang gagal dieksekusi di lapangan.
Menutup rangkaian catatan kritisnya, legislator daerah pemilihan Minahasa Utara-Bitung ini juga menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tercatat sebesar Rp177 miliar.
Cindy mengingatkan agar pemerintah daerah memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat. Menurutnya, publik sering kali salah kaprah dengan menganggap SILPA sebagai dana segar bebas pakai, padahal sebagian besar merupakan dana mengikat (earmarked) yang sudah memiliki peruntukan khusus.
Lebih jauh, ia mendesak kejelasan mengenai korelasi SILPA tersebut dengan kewajiban utang beban barang dan jasa Pemprov Sulut kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan.
“Bagaimana posisi utang beban barang dan jasa terhadap SILPA yang ada?” pungkas Cindy.
Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi dan pendalaman materi Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sulut 2025 antara Banggar DPRD dan TAPD Sulut dilaporkan masih terus berlangsung guna mendapatkan jawaban mendetail atas poin-poin krusial tersebut.


















