Henry Walukow Tegaskan Penetapan 63 Blok WPR 2026 di Sulut Sesuai Usulan Resmi Kepala Daerah

CYBERSULUT.NET — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang membahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Henry Walukow menegaskan bahwa penetapan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukan merupakan keputusan sepihak dari lembaga legislatif.

Henry Walukow menyampaikan bahwa pihak Pansus DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator yang menerima dan membahas dokumen resmi yang diajukan oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten maupun kota. Seluruh draf usulan yang masuk dipastikan telah melalui kajian di tingkat bawah dan ditandatangani langsung oleh bupati atau wali kota setempat.

“Kami hanya menerima usulan dari pemerintah kabupaten maupun kota yang ditandatangani oleh bupati atau wali kota. Jadi, bukan Panitia Khusus yang menetapkan secara sepihak,” ujar Henry Walukow dalam rapat Pansus RTRW bersama instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Henry walukow menambahkan, keterlibatan Pansus DPRD murni didasarkan pada mekanisme konstitusional dalam memeriksa dan menyelaraskan usulan-usulan daerah ke dalam peraturan tata ruang provinsi. Dengan demikian, proses pembahasan yang berlangsung saat ini sepenuhnya bersumber dari aspirasi dan usulan resmi yang diajukan oleh pemerintah daerah terkait.

“Pansus hanya menerima dan membahas usulan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pembahasan yang dilakukan hanya berdasarkan usulan resmi yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah terkait,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Henry Walukow bersyukur setelah melewati proses panjang pembahasan RTRW boleh selesai sesuai tahapan.

“Kurang lebih satu tahun, kalau dari awal sebenarnya 2019. Tapi kami bersyukur hari ini kami bisa menyelesaikan, tinggal di kirim lagi untuk diberi nomor oleh Kementerian,” ujar Henry Walukow.

Politisi Demokrat Sulut ini pun berharap, daerah bumi nyiur melambai sudah mempunyai kompas untuk melihat zonasi kawasan yang diatur rancangan RTRW, yang bisa dijadikan panduan bagi para investor dan masyarakat Sulut, yang punya kaitan dengan usaha sesuai regulasi yang diatur dalam RTRW.

“RTRW ini juga ada sanksi, kami berharap pihak eksekutif boleh menyiapkan tenaga pengawas, kemudian kalau ada yang melanggar ditindak sesuai dengan apa yang telah diatur,” tukas Henry Walukow.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home