Status Belum Hibah, PT MSM Minta Izin Instansi Terkait Agar Jalan Perusahaan Bisa Digunakan untuk Publik

CYBERSULUT.NET – Polemik mengenai akses jalan lama di wilayah lingkar tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), masih terus berlanjut hingga di meja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/5/2026) PT MSM mengklaim pihaknya telah merampungkan pembangunan jalan baru yang rutenya telah disesuaikan demi menghindari area rawan longsor.

“Jalan itu sudah ada. Kami merubah rutenya sedikit untuk menghindari longsor dan hal ini sudah disetujui oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Seluruh biayanya kami yang tanggung,” ungkap Presiden Direktur PT MSM/TTN, David Sompie dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Berty Kapojos dan Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter bersama anggota Komisi III, BPJN Sulut, serta perwakilan masyarakat lingkar tambang.

Diakui David Sompie, secara hukum jalan tersebut belum bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah atau pusat. Saat ini, status lahan masih milik perusahaan karena proses administrasi yang rumit.

“Proses seperti tukar guling atau hibah itu memakan waktu. Sambil menunggu proses itu selesai, kami meminta izin ke semua instansi terkait agar jalan perusahaan ini bisa digunakan oleh publik. Ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, mengingat jalur lama Girian-Likupang mengalami kerusakan,” tukas David Sompie.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR), Steven mengungkapkan kekhawatiran warga Pinasungkulan terkait keamanan dan keselamatan jiwa saat melintasi ruas jalan lama Girian-Likupang.

Menurutnya, aktivitas blasting yang dilakukan perusahaan selama bertahun-tahun telah berdampak buruk bagi lingkungan dan infrastruktur.

“Jalan abrasi itu sudah beberapa kali rusak karena aktivitas blasting. Sekarang persoalannya, jalan di wilayah PIT (lubang tambang) hanya berada di bibir jurang,” ujar Steven dalam RDP tersebut.

“Kalau bicara jalan, mungkin dua atau tiga kendaraan perusahaan yang mengalami kecelakaan karena abrasi. Saya mau sampaikan tentang kelayakan, siapa yang bisa menyatakan jalan itu layak? Kalau kita bicara layak, jangan diserahkan ke masyarakat,” tukas Steven sembari bermohon dalam RDP tersebut untuk memperhatikan kegelisahan pengguna ruas jalan lama, yang merasa ancaman keselamatan ketika hendak melintasi ruas jalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home