CYBERSULUT.NET – Fenomena kohabitasi atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘kumpul kebo’, kini tengah menjadi sorotan tajam di Indonesia. Tren pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi ini tidak lagi hanya ditemukan di kota-kota besar, namun mulai merambah ke berbagai kalangan, termasuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan laporan dari The Conversation, fenomena ini dipicu oleh adanya pergeseran pandangan generasi muda terhadap relasi. Banyak anak muda saat ini mulai menganggap pernikahan sebagai institusi normatif dengan aturan birokrasi yang dianggap rumit. Sebaliknya, mereka memandang kohabitasi sebagai bentuk hubungan yang “lebih murni” dan manifestasi nyata dari cinta tanpa tekanan administratif.
Meski dianggap tabu di wilayah Asia yang kental dengan nilai agama dan tradisi, sebuah studi tahun 2021 bertajuk The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan fakta menarik. Fenomena ini tercatat lebih banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian Timur.
Yulinda Nurul Aini, Peneliti Ahli Muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan hasil analisisnya terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN. Di Kota Manado, Sulawesi Utara ditemukan bahwa sekitar 0,6% penduduk melakukan kohabitasi.
“Ada tiga alasan utama mengapa pasangan memilih jalan kohabitasi karena beban finansial yang berat, prosedur perceraian yang terlalu rumit hingga masalah penerimaan sosial,” ungkap Yulinda.
Data menunjukkan bahwa pelaku kohabitasi didominasi oleh kelompok ekonomi rentan. Sebanyak 83,7% memiliki latar belakang pendidikan SMA atau lebih rendah, dan 53,5% bekerja di sektor informal.
Ditegaskan Yulinda, perempuan dan anak adalah pihak yang paling dirugikan secara negatif dari dampak kohabitasi tersebut.
“Dalam kohabitasi, tidak ada jaminan keamanan finansial. Ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi nafkah. Jika terjadi perpisahan, tidak ada regulasi yang mengatur pembagian aset, hak waris hingga hak asuh anak,” tutur Yulinda.
Selain kerentanan hukum, kohabitasi juga berdampak pada kesehatan mental. Kurangnya komitmen dan ketidakpastian masa depan sering kali menurunkan tingkat kepuasan hidup pasangan.
Menurut data PK21, sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62% mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dampak paling memprihatinkan menyasar pada anak-anak yang lahir dari hubungan ini. Selain risiko gangguan pertumbuhan dan emosional, mereka sering kali menghadapi “kebingungan identitas”.
“Adanya stigma sosial sebagai ‘anak haram’ membuat anak-anak tersebut sulit menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat. Stigma ini sering kali datang bahkan dari anggota keluarga sendiri, yang pada akhirnya menghambat perkembangan sosial mereka secara keseluruhan,” tukas Yulinda.


















