DPRD  

Konflik PT.Futai dan Warga Tanjung Merah Bitung, Komisi IV DPRD Sulut Keluarkan Rekomendasi

CYBERSULUT.NET – Menyikapi konflik antara masyarakat Tanjung Merah dengan PT Futai terkait pembuangan limbah, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya mengeluarkan rekomendasi.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua komisi IV, Vonny Paat yang dihadiri langsung koordinator Komisi IV Stella Runtuwene, Wakil ketua Louis Carl Schramm, Sekretaris Priscilla Cindy Wurangian beserta anggota Komisi IV, Selasa (7/10/2025) tersebut, Komisi IV mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya :

  • PT. Futai menghentikan pembuangan limbah ke sungai segera dan menyeluruh, baik limbah cair maupun limbah padat.
  • PT. Futai menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi yang menghasilkan limbah sampai instalasi pengelolaan air limbah milik perusaahan memenuhi standar baku lingkungan oleh instansi yang berwenang.
  • Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung melakukan audit menyeluruh secara terbuka dan transparan dengan melibatkan perwakilan masyarakat, akademisi, dan lembaga independen, dengan seluruh prosesnya mulai dari pengambilan sampel, pengiriman, hingga penerimaan hasil uji laboratorium.
  • Perangkat Daerah yang berwenang dapat memberikan izin usaha, dan perangkat daerah pemberi pertimbangan teknis untuk turut bertanggungjawab atas lemahnya pengawasan dan kelalaian administratif yang memungkinkan pelanggaran lingkungan terjadi serta, melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap seluruh izin lingkungan, dan izin operasional yang telah diterbitkan khususnya di kawasan KEK.
  • Mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk meninjau kembali tata kelola pengawasan lingkungan di kawasan KEK serta memastikan bahwa, keberadaan investasi di daerah tidak mengorbankan hak masyarakat, untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.
  • Kami mencatat bahwa, PT MSH selaku pengelola awal Kawasan Ekonomi Khusus Bitung yang kini telah digantikan oleh PT. MESMA diduga melakukan kelalaian dalam proses pemberian izin operasional kepada PT. Futai khususnya terkait pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan. Oleh karena itu, PT. MSH yang tidak memenuhi undangan rapat, dimintai pertanggungjawaban serta memberikan klarifikasi resmi dan menyerahkan seluruh dokumen perizinan rekomendasi teknis kepada pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
  • PT. MESMA sebagai operator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung untuk meningkatkan pengawasan secara rutin dan berjenjang terhadap seluruh tenan yang beroperasi Sera melaporkan progres pembenahan dan hasil pengawasan secara berkala kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
  • DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan menggelar rapat lintas komisi dengan persetujuan Pimpinan DPRD mengundang PT. MESMA selaku pengelola KEK sebagai langkah tindak lanjut diskusi pada hari ini dan rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pengawasan lingkungan di kawasan KEK sekaligus memastikan PT. MESMA dalam mekanisme pencegahan yang jelas dan terukur agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home