Kenly Poluan Tegaskan Komitmen Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc

CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tegaskan komitmen dalam penanganan pelanggaran kode etik, kode prilaku dan sumpah janji badan adhoc.

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua KPU Sulut, Kenly Poluan saat menjadi pembicara pada kegiatan ngetren media (ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Jumat (4/10-2024).

Sesuai data pada Pemilu tahun 2024 silam, Kenly membeberkan bahwa ada sebanyak 12 kasus etik yang ditangani oleh KPU Provinsi. Ini tersebar di 5 Kabupaten/Kota yakni Bitung, Kotamobagu, Minsel, Minut dan Bolmong.

“Bahkan dari hasil penanganan kode etik, sebanyak 17 kasus diputus pemberhentian tetap. Peringatan sebanyak 12 dan rehabilitasi sebanyak 11 perkara,” ungkap Kenly Poluan.

Menurut Kenly Poluan, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU untuk terus berbenah menghasilkan demokrasi yang benar-benar sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, terkait mekanisme pelaporan atau aduan Kenly menjelaskan bahwa masyarakat atau siapapun dapat memberikan laporan atau aduan dengan menunjukan bukti-bukti penunjang. Laporan atau aduan dapat disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *