Ruang Publik di New York Dipastikan Segera Bebas Dari Asap Rokok Elektrik

CYBERSULUT.NET – Pemerintah kota New York menerapkan aturan baru yang melarang rokok elektrik digunakan di seluruh ruang publik. Aturan akan mulai berlaku 30 hari ke depan dan ini artinya kota New York memperlakukan rokok elektrik seperti rokok pada umumnya.

Ketika peraturan sudah berlaku maka orang-orang tidak bisa lagi menghisap rokok elektrik (vaping) di dalam kantor, restoran, atau tempat umum lain. Memang dari sebelum ada aturan tersebut beberapa tempat sudah menerapkan larangannya sendiri, namun dengan ini setidaknya hukum menjadi lebih kuat.

Gubernur New York Andrew Cuomo mengatakan peraturan larangan menghisap rokok elektrik lahir sebagai langkah pencegahan. Saat ini belum banyak peraturan khusus tentang rokok elektrik sementara penggunaannya makin populer.

“Produk ini sering dijual sebagai alternatif yang lebih sehat dibandingkan rokok, tapi nyatanya ia juga memiliki risiko kesehatan jangka panjang bagi pengguna dan orang sekitar. Ini adalah upaya menutup celah hukum untuk menciptakan masyarakat New York yang lebih sehat dan kuat,” kata Andrew seperti dikutip dari BBC, Minggu (29/10/2017).

 

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *