Libatkan Petinggi Pemkab Talaud, Proyek Rehab Dermaga Rp4,3 Miliar Diduga Terjadi Korupsi dan Penggelapan

Foto : Proses pekerjaan rehabilitasi dermaga Fery di Melonguane Kabupaten Talaud.

CYBERSULUT.NET – Proyek rehabilitas lanjutan Moveable Briged (MB) Pelabuhan Fery Melonguane dengan anggaran Rp4.319.531.000 diduga telah terjadi unsur tindak pidana korupsi dan penggelapan, melibatkan para petinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud dan perusahan kontraktor pelaksana.

Hal tersebut diungkapkan pihak ketiga yang sebelumnya menjadi pelaksana perusahan kontraktor untuk mendapatkan tender tersebut dan berhubungan langsung dengan instansi terkait dalam pembuatan surat perjanjian awal.

“Sejak mendapatkan pengerjaan proyek tersebut, kami sebagai pihak ketiga dari perusahan pelaksana yang melakukan komunikasi dengan dinas terkait dalam pembuatan dan penandatanganan surat perjanjian,” ujar pihak ketiga yang belum ingin namanya di publikasikan kepada media, Rabu (24/04/2024).

Diceritakan dia, seiring berjalan waktu saat semua kebutuhan hingga pekerjaan akan mulai dilaksanakan, terjadi pembatalan sepihak dari dinas terkait kepada kami pihak ketiga selaku pelaksana dari perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut, dengan alasan tidak bisa diwakilkan.

“Padahal sudah terjadi penandatanganan perjanjian, lalu kemudian dibatalkan. Belakakangan diketahui ternyata telah terjadi pembicaraan lain antara direktur perusahan pelaksana dengan oknum pejabat tersebut, diduga dengan iming-iming saling menguntungkan,” ungkapnya.

Diungkapkan dia, untuk memuluskan pembicaraan antara oknum pejabat dengan direktur perusahan terkait pengerjaan proyek tersebut, dilakukan pergantian nomor rekening bank untuk pembayaran pekerjaan tersebut.

“Ketika mereka meminta untuk merubah nomor rekening dari perusahan dengan alasan buku cek hilang, pihak bank menolaknya dengan alasan harus mendatangkan pemegang lembaran cek atau membuat surat kehilangan kepolisian,” ungkapnya.

“Bahkan pihak bank melakukan pemblokiran untuk melakukan penarikan dana dari pembayaran proyek tersebut. Namun kepada pihak bank mereka meyakinkan dan mengaku sebagai tim ahli hukum Bupati Talaud, kalau pencairan dana tersebut merupakan arahan dari Kepala daerah dalam hal ini Bupati Talaud. Pihak bank akhirnya membuka akses pengiriman dana ke rekening tersebut, meskipun tetap dilakukan pemblokiran penarikan. Akhirnya mereka (direktur perusahan dan oknum pejabat) mencari akal agar pembayaran yang dicairkan ke bank daerah tersebut, di transfer ke bank lain agar bisa dilakukan penarikan,” tutur pihak ketiga.

Menurut dirinya yang didampingi kuasa hukum, jalanya pekerjaan proyek rehabilitas dermaga tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan maupun korupsi.

“Proyek ini kami duga telah terjadi penggelapan, karena barang dan bahan hingga pekerja yang sudah kami siapkan akan mulai melakukan pekerjaan sudah dikuasai mereka. Bahkan ini juga diduga telah terjadi korupsi, karena ciri-ciri perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat) dan mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum, serta korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik,” tukasnya.

 

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home