CYBERSULUT.NET – Guna memperlancar kegiatan serap aspirasi atau Reses anggota DPRD Sulut, pemerintah dalam hal ini Sekretariat DPRD membekali para wakil rakyat tersebut dengan anggaran Rp 45 Juta untuk setiap anggota DPRD. Syaratnya anggaran tersebut harus dipertanggung-jawabkan dan dipegang oleh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditunjuk pemerintah.
Namun sangat disayangkan, disinyalir ada oknum legislator Sulut yang tidak mengindahkan arahan dari Sekretariat DPRD dibawah kepemimpinan Bartolomeus Mononutu tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka mengatakan kalau tindakan tersebut berpotensi penyalahgunaan wewenang.
“Ini harus menjadi perhatian khusus karena berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang dan manipulasi jabatan yang bermuara ke wilayah upaya melakukan penyimpangan, bahkan tindak pidana korupsi,” ujar Tumbelaka via pesan Whatsapp, Selasa (19/9/2017).
Lanjut dikatakan Tumbelaka, pemerintah sebenarnya telah berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang anggota DPRD Sulut atas dana reses tersebut, dengan menyiapkan staf pendamping untuk memegang dan mengurus dana reses tersebut.
“Namun upaya pendampingan melalui Staf DPRD lemah, karena atasannya saja (Sekretaris DPRD – Sekwan) saja bisa dilawan oleh oknum anggota DPRD,” ungkap Tumbelaka.
Ditambahkan Tumbelaka, jika tidak cepat diambil langkah proaktif dan antisipatif maka akan mencoreng citra dari lembaga DPRD Sulut.
“Jika nantinya sinyalemen itu benar, tentu akan sangat mencoreng nama baik para Wakil Rakyat yang terhormat. Untuk itu perlu langkah proaktif dan antisipatif seperti tranparansi yang jelas,” kata Taufik.
“Saya berharap praduga atau sinyalemen terhadap sejumlah oknum Wakil Rakyat ini tidak benar, karena kalau ternyata benar maka akan berdampak buruk bagi kelembagaan Wakil Rakyat kita,” pungkas jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) ini.
Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu sempat menegaskan kalau anggaran reses anggota DPRD Sulut, dipegang oleh staf pendamping yang telah ditunjuk.
“Dana reses tidak bisa dipegang langsung anggota DPRD, ada staf pendamping yang ditunjuk untuk mengurus dan memegang anggaran reses tersebut,” ujar Mononutu.
Penulis : Christy Lompoliuw