CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dianggap tak peka dalam memperhatikan kepentingan masyarakat, yang akan tertata di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020.
Menurut Legislator Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado, Arthur Kotambunan, Pemkot Manado harusnya sudah memperhitungkan dan mengantisipasi waktu dalam menyiapkan rancangan perubahan dalam KUA-PPAS untuk dibahas dan mencapai kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado.
“Seperti yang terjadi saat ini, tidak ada titik temu kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Kota Manado. Sangat disesalkan apabila tidak ada APBD Perubahan yang akan mengatur sebagian dari kepentingan masyarakat,” kata Kotambunan.
Lanjut dikatakan Kotambunan, jika Pemkot Manado mematuhi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, maka akan ada banyak waktu untuk melakukan komunikasi politik dengan DPRD Kota Manado.
“Andai saja Pemkot Manado mengikuti pedoman penyusunan APBD yang tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, dimana rancangan perubahan dalam KUA-PPAS oleh Kepala daerah paling lambat Minggu pertama Agustus dan pembahasan serta kesepakatan antara Kepala daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA-PPAS paling lambat Minggu kedua Agustus. Maka bisa dipastikan sebelum akhir September sudah ada kesepakatan dan final terkait APBD Perubahan,” terang Kotambunan.
Anggota Fraksi PDIP di DPRD Sulut ini pun juga menyesalkan, tidak ada langkah koordinasi Pemkot Manado untuk mengknsultasikan persoalan APBD Perubahan tersebut, baik ke tingkat Provinsi maupun Pemerintah Pusat untuk mendapatkan jalan keluar yang terbaik.
“Saya kira ini perlu mendapat perhatian dari pusat dalam hal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sehingga hal seperti ini tidak akan terjadi lagi kedepan di Kabupaten/Kota yang ada di Sulut,” tandas Kotambunan.
TERKAIT : Pemkot Manado Tak Disiplin Waktu dan Aturan Soal APBD Perubahan 2020
Diketahui, dalam Rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (23/10/2020) memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 tidak lagi dibahas.
Keputusan tidak melanjutkan pembahasan APBD-Perubahan tahun 2020 disampaikan Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey didampingi Wakil Ketua, Noortje Van Bone dan Adrei Laikun.
“DPRD Kota Manado memutuskan bahwa APBD-Perubahan Kadaluarsa. Jadi sudah tidak akan dibahas,” ungkap Aaltje Dondokambey.
REDAKSI