Rakor Syarat Pencalonan, KPU Bitung Minta Parpol Pahami Persyaratan Bakal Calon

Ketua KPUD Kota Bitung, Deslie Sumampouw dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Syarat Calon dan Pemenuhan Calon Bersama Pimpinan Partai Politik (Parpol), Kamis (13/8/2020).

CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bitung, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Syarat Calon dan Pemenuhan Calon Bersama Pimpinan Partai Politik (Parpol), Kamis (13/8/2020).

Dalam Rakor tersebut, Ketua KPUD Kota Bitung, Deslie Sumampouw mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan menjadi penentu persyaratan para bakal calon kepala daerah yang menjadi kontestan Pilkada Serentak 2020.

“Disabilitas medik (cacat medis) yang menentukan bakal calon itu memenuhi syarat atau tidak. Supaya kami saat pleno ada dasar yang jelas dan pagi diumumkan. Kalau lolos kesehatan maka lanjut atau diganti,” kata Deslie Sumampouw.

“Hasil pemeriksaan juga harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit pemerintah Tipe A, dalam hal ini merujuk ke RS Kandou Malalayang,” tambah Deslie.

Lanjut dikatakan Deslie, Parpol yang hendak mendaftarkan bakal calon juga harus paham dan berkoordinasi dengan instansi terkait soal beberapa item persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon.

“Misalnya untuk persyaratan ijazah dengan Dinas Pendidikan, lalu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan Polres,” tukas Deslie.

Komisioner KPUD Bitung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iten Kojongian.

Di sisi lain, Komisioner KPUD Bitung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iten Kojongian menambahkan, dalam rakor tersebut juga ditegaskan terkait produk hukum dari Pengadilan Negeri dan Polres Bitung serta legitimasi dari dinas pendidikan.

“Produk hukum dan legitimasi yang keluarkan polres dan pengadilan, sementara untuk legitimasi ada di dinas pendidikan terkait ijazah. Itu semua dalam angka pemenuhan dokumen syarat calon sesuai PKPU No I,” kata

Lanjut dikatakan diterangkan Iten, langkah koordinasi dengan instansi terkait tersebut wajib diketahui parpol, agar tujuannya dapat memenuhi syarat dokumen yang sesuai dengan ketentuan PKPU I.

“Saya berharap hal ini dapat dipahami oleh LO Parpol pengusung bakal calon, sehingga tidak terjadi perbaikan atau bakal calon dinyatakan tak memenuhi syarat,” tukas Iten Kojongian.

 

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *