Sidang Lanjutan Penarikan Kendaraan Oleh Maybank Finance, Saksi Ungkap Proses Mobil Dibawa Kabur

Caption : Suasana persidangan, Para Ahli Fidusia saat Memberikan Pendapat sebagai Ahli, Senin (20/07/2020), PN Manado. (Foto : Serly Tasiam)

CYBERSULUT.NET – Persidangan yang menyerat PT Maybank Finance Manado sebagai pihak Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum, kembali bergulir, Senin (20/07/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Kali ini, Heru Patangari selaku pihak Penggugat bersama Kuasa Hukumnya, Advokat Tuty Karnain dan Advokat Abdulrahim Fadli, telah menghadirkan saksi-saksi di hadapan Hakim tunggal ,Relly D Behuku SH MH.

Pada intinya, keterangan para saksi saksi, menyebutkan bahwa penarikan mobil 1 unit mobil Wuling type Cortez DB 1455 LP yang dilakukan pihak Maybank terhadap Patangari cacat hukum atau inprosedural.

Dalam keterangan, salah satu karyawan toko yang juga bertugas menerima surat masuk yang ditujukan pada penggugat, dimana dia tidak pernah menerima surat peringatan atau dokumen-dokumen terkait keterlambatan pembayaran kredit, sebelum proses penarikan mobil terjadi.

“Saya tidak pernah menerima surat dari pihak Maybank. Sebagai karyawan toko, sayalah yang biasanya menerima surat surat masuk yang ditujukan pada bapak Heru (Penggugat,red), baik itu tagihan toko atau lainnya. Dan tidak pernah ada surat dari Maybank,” terang saksi Lindi.

Di sisi lain, saksi Sisilia yang kebetulan berada di seputaran kantor Maybank Finance di Kawasan Megamas menegaskan kalau dirinya sempat melihat bagaimana proses mobil Wuling DB 1455 LP dibawa kabur.

Perampasan Mobil, PT Maybank Finance Digugat Perdata di PN Manado

“Waktu mau masuk parkiran Megamas saya melihat mobil ada terparkir di dekat kantor Maybank Finance, tapi setelah di dalam mobil sudah tidak ada,” terang saksi Sisilia, sambil menambahkan kalau saat itu dirinya berpikir mobil Heru sudah tidak berada di lokasi karena dibawa oleh teman Heru.

Sementara itu, pihak Maybank Finance juga telah menghadirkan Ahli fidusia. Di hadapan Hakim, ahli fidusia telah memberikan keterangan bahwa proses penarikan mobil dari kreditur harus disertai Sertifikat Fidusia.

Namun sayangnya, ketika peristiwa penarikan mobil, Heru malah tidak mendapatkan sertifikat tersebut dari pihak Maybank Finance. Bahkan, surat penetapan pengadilan juga tidak ada.

Alhasil, langkah penarikan mobil yang dilakukan Maybank Finance terkesan cacat hukum.

Parahnya lagi, terkuak di persidangan, kehadiran Heru ke kantor Maybank Finance, tak lain guna memenuhi panggilan terkait relaksasi.

Leasing Tarik Paksa Kendaraan Bisa Diproses Hukum, Johan Imanuel : Ancaman Pidana 9 Tahun

Tapi, saat berada di sana pada bulan April, tepatnya tanggal 15 April 2020, pimpinan/SPV Iman Putra malah menyodorkan keterlambatan cicilan 63 hari. Tak hanya itu, Heru juga malah dipaksa melunasi cicilan yang belum jatuh tempo selama 37 bulan dari total 60 kali angsuran. Desakan untuk melunasi angsuran yang belum jatuh tempo itu tak serta merta diterima Heru.

Dan Heru akhirnya memilih untuk membayar keterlambatan cicilan via ATM, dan melakukan pembayaran melalui Virtual Acount Maybank. Sayangnya, mobil tersebut justru berhasil dibawa pihak Maybank Finance, yakni Devid cs.

Akibat aksi ‘nakal’ Maybank Finance itu, Heru akhirnya harus mengalami kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp254 juta.

 

Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *