CYBERSULUT.NET- Menggunakan media sosial (Medsos) saat ini harus bijak dan berhati-hati, pasalnya Oknum Wartawan disalah satu media online di Manado inisial SS alias Simon dipolisikan Sekretaris KNPI Kota Manado Amas Mahmud. Dimana Simon diduga telah melanggar UU ITE melalui medsos facebook (FB) dan juga diduga melakukan pencemaran nama baik.
“Benar saya telah melaporkan saudara Simon, karena saya merasa dilecehkan dari medsos FB. Laporan yang saya buat mengenai dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan saudara Simon,” tegas Mahmud kepada CYBERSULUT.NET, Minggu (30/07/2017),
Menurut dia, laporan dibuat pada Jumat 28 Juli 2017 di Mapolresta Manado dengan nomor LP/1839/VII/2017/SPKT/RESTA MANADO atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE melalui media sosial FB.
“Peristiwa itu berawal pada 8 Juli 2017 saat Simon membuat postingan dan mendandai postingan tersebut ke saya, saat itu juga saya langsung menanggapi status FB dari Simon. Pada 9 Juli 2017 Ketika sedang saling beradu argumen tiba-tiba yang bersangkutan menuliskan kalimat yang sangat kasar dan meleceh saya,” terang dia.
Jelas dia, beberapa kalimat kasar tersebut sudah disimpan dan akan menjadi barang bukti atas laporan yang dibuat.
“isu murahan karena seorang Amas Mahmud memang kelas MURAHAN, bahkan anus pun masih lebih berharga dari seorang Amas Mahmud, biar tempat pembuangan, tapi kalau tidak ada, membahayakan. Kalau Amas Mahmud, bisa di abaikan. hhhaaa…hhhaa..,” ujar Mahmud sambil menirukan kalimat di FB tersebut.
Bukan hanya itu saja, menurut Mahmud, dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan malah menyuruhnya untuk makan babi saja. “Hhhaaa..hhhaa..Maycle so pangge, pergi jo Amas Mahmud, makan babi sana, supaya otak mu Bijak dan pintar.hhhiii.hhiii,” tiru Mahmud kembali.
Lanjut Mahmud, mengenai perkataan seperti itu sangat tidak terima. “Saya seorang muslim, malah disuruh makan babi, itu sama saja melecehkan saya,” tegas dia.
Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah kami terima, korban sudah dimintai keterangannya oleh penyidik,” pungkas dia.
EDITOR: VALENTINO WAROUW