CYBERSULUT.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH MH didampingi Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut A. Syahrir Harahap, SH MH dan Kepala Bidang Pembinaan pada Dinas perpustakaan dan Kearsipan Daerah provinsi Sulut, Seldi N K Mengko memantau Penataan Arsip di Kejati Sulut.
Tugas yang dilaksanakan oleh Panitia penataan Arsip pada Kejati Sulut didampingi petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut, bertempat di Ruang Arsip Kejati Sulut, Kamis (16/01/2020) sekira pukul 13.00 WITA.
Dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Yoni Mallaka SH, pelaksanaan penataan arsip pada Kejati Sulut telah dibentuk panitia Penataan, Pengalihan dan pemusnahan arsip Kejati Sulut Tahun 2020 dengan Surat Keputusan Kajati Sulut Nomor: KEP-10/P.1/Cum/01/2020 tanggal 16 Januari 2020.
Diketuai Asbin Kejati Sulut A. Syahrir Harahap, SH MH dengan anggota sebanyak 12 orang dan didampingi oleh petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut yang diketuai Seldi N. K. Mengko selaku Kabid Pembinaan pada Dinas perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/0039DPKD tanggal 13 Januari 2020, yang beranggotakan 6 orang tenaga arsiparis.
Penataan arsip pada Kejati Sulut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip yang telah ditindaklanjuti dengan Komitmen Bersama Kejaksaan R.I dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia tanggal 14 Oktober 2019
“Kejati Sulut berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut untuk mendampingi pelaksanaannya,”terang Kasi Penkum.
Lanjutnya, pada saat melaksanakan pemantauan di Ruang Arsip, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH MH melihat secara langsung arsip-arsip yang masih tersusun di dalam ruangan. Selanjutnya menemui langsung panitia pada Kejati Sulut dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut yang sedang melaksanakan pembenahan arsip-arsip yang sudah dikeluarkan dari ruangan arsip, untuk ditata sesuai dengan fungsinya masing-masing.
“Pada saat pemantauan, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH MH meminta Asbin Kejati Sulut A. Syahrir Harahap, SH MH dan Kabid Pembinaan Seldi N. K. Mengko, SP,ME bersama anggotanya, agar dapat melaksanakan penataan arsip ini menjadi lebih baik sesuai dengan kode persuratan yang ada di Kejaksaan Agung R.I,” tukas Malaka.
Adapun kegiatan penataan arsip di Kejati Sulut, dimulai pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 ini.
”Diperkirakan membutuhkan waktu selama 30 hari, dimulai dari arsip yang ada di Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan dan Bagian Tata Usaha pada Kejati Sulut,” tutup Mallaka.
*/Serly Wilhelmina