CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan Mineral menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Sabtu (07/09/2019).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut serta dihadiri langsung Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw tersebut, diawali dengan laporan Panitia khusus (Pansus) terkait hasil dan kesimpulan pembahasan Ranperda Pertambangan dan Mineral, yang disampaikan Wakil ketua Pansus Ranperda Pertambangan, Ferdinand Mewengkang.
“Ranperda ini telah tuntas dibahas oleh Pansus bersama eksekutif dan ini menjadi persembahan terakhir DPRD Sulut periode 2014-2019,” kata Mewengkang.
Usai laporan Pansus tersebut, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan bersama DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulut serta penyerahan dokumen Peraturan Daerah.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dalam sambutannya berharap dengan ditetapkan Perda Pertambangan dan Mineral tersebut, dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendatangkan manfaat untuk seluruh masyrakat.
“Kiranya Perda ini dapat bermanfaat bagi pertambangan yang ada di Sulut dan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta manfaat bagi masyarakat,” kata Gubernur. (ADVERTORIAL)
Christy Lompoliuw