CYBERSULUT.NET – Komisi Pelayanan Remaja Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (KPRS GMIM) merumuskan lima rekomendasi strategis untuk diperjuangkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa GMIM yang akan membahas revisi Tata Gereja GMIM Tahun 2026.
Lima rekomendasi tersebut merupakan hasil Konsultasi Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM yang digelar selama dua hari, 18–19 September 2026, di Wilayah Tumompaso I.
Forum ini menjadi ruang bagi para pelayan remaja untuk mengevaluasi dinamika pelayanan sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang dinilai penting untuk diakomodasi dalam penyempurnaan Tata Gereja GMIM.
Ketua KPRS GMIM, Pnt. Michaela Elsiana Paruntu, didampingi Sekretaris KPRS Pnt. Melki Pattiwael, mengatakan rekomendasi tersebut lahir dari pembahasan dan pergumulan bersama para pelayan remaja dari berbagai tingkatan pelayanan.
Proses perumusan rekomendasi dipimpin Ketua Tim Perumus, Ka Pnt. Stevie Kaligis, yang juga merupakan Wakil Ketua KPRS GMIM, bersama Sekretaris Tim Perumus Pnt. Jhonli Kasenda.
Michaela berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam konsultasi tersebut dapat diperjuangkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Tata Gereja GMIM 2026.
“Rekomendasi ini merupakan aspirasi para pelayan remaja yang lahir dari pengalaman pelayanan di jemaat, wilayah, dan sinode. Kami berharap seluruh rekomendasi dapat diperjuangkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa dan diakomodasi dalam Tata Gereja GMIM 2026,” ujar Michaela.
Menurutnya, penyempurnaan Tata Gereja perlu mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan pelayanan masa kini.
Hal itu terutama berkaitan dengan ruang pembinaan, keterwakilan, perlindungan, dan partisipasi yang lebih kuat bagi pelayanan kategorial.
Lima Rekomendasi Utama
1. Penetapan batas usia pelayanan remaja
Konsultasi merekomendasikan agar anggota Pelayanan Remaja GMIM ditetapkan mulai usia 12 tahun hingga 17 tahun 364 hari. Setelah memasuki usia 18 tahun, anggota pelayanan remaja selanjutnya beralih menjadi anggota Pelayanan Pemuda.
Penetapan batas usia tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan tahap perkembangan psikososial, tingkat pendidikan, serta realitas pelayanan remaja. Usia 17 tahun pada umumnya masih berada pada jenjang pendidikan menengah dan masih memiliki kedekatan dengan lingkungan pelayanan remaja.
2. Pengembalian kedudukan ex officio BIPRA
KPRS merekomendasikan agar ketua-ketua Komisi Pelayanan Kategorial Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja, dan Anak (BIPRA) karena jabatannya menjadi anggota badan pekerja pada aras jemaat, wilayah, maupun sinode.
Kedudukan ex officio tersebut dinilai dapat memperkuat keterlibatan BIPRA dalam perencanaan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan program pelayanan GMIM.
Namun, penerapannya perlu disertai penyesuaian komposisi badan pekerja serta pengaturan yang jelas mengenai tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban masing-masing unsur.
3. Mempertahankan dan memperkuat BPMW
Konsultasi juga merekomendasikan agar Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) tetap dipertahankan sebagai penghubung pelayanan antara jemaat dan sinode.
BPMW dinilai perlu diperkuat melalui pembagian tugas dan kewenangan yang jelas, penyusunan program berdasarkan kebutuhan wilayah, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Program pelayanan di tingkat wilayah diharapkan menjadi pengembangan maupun tindak lanjut dari program jemaat, sehingga tidak sekadar mengulang kegiatan yang sama.
Sementara itu, jika terdapat wacana perubahan BPMW menjadi Koordinator Wilayah, KPRS menilai hal tersebut perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif, mencakup aspek teologis, organisatoris, pastoral, yuridis, hingga keuangan.
4. Pembentukan Majelis Etik GMIM
Konsultasi mengusulkan pembentukan Majelis Etik GMIM yang bersifat mandiri, objektif, tidak memihak, serta bebas dari konflik kepentingan.
Majelis Etik diharapkan dapat mengawal penerapan kode etik pendeta, penatua, diaken, dan guru agama, sekaligus mengawasi disiplin dalam pemberlakuan Tata Dasar dan Tata Gereja GMIM.
Keberadaan lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat integritas, keteladanan, akuntabilitas, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik dalam kehidupan bergereja.
5. Memperkuat keterwakilan dalam Konsultasi BIPRA
Konsultasi merekomendasikan agar mekanisme keterwakilan peserta dalam Konsultasi Tahunan BIPRA diperjelas dan diperkuat.
Ketua komisi pelayanan kategorial dan penatua kategorial pada tingkat wilayah diharapkan memperoleh keterwakilan yang adil. Dengan demikian, ruang penyampaian aspirasi dapat semakin luas dan kebutuhan pelayanan di tingkat jemaat maupun wilayah dapat terwakili dalam proses perumusan kebijakan pada tingkat sinode.
Dorong Pelayanan Remaja yang Berkesinambungan Ketua Tim Perumus, Pnt. Stevie Kaligis, mengatakan kelima rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan remaja yang berkesinambungan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
“Revisi Tata Gereja GMIM 2026 diharapkan tidak hanya memperbaiki rumusan kelembagaan, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata pelayanan. Tata Gereja harus memberikan ruang yang memadai bagi pembinaan remaja, keterwakilan BIPRA, penguatan pelayanan wilayah, pengawasan etik, dan penyampaian aspirasi dari jemaat sampai sinode,” jelas Stevie Kaligis.
Stevie menambahkan, setiap rekomendasi perlu dilengkapi argumentasi serta rumusan pasal yang jelas agar dapat dibahas secara substantif dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa.
Sekretaris Tim Perumus, Pnt. Jhonli Kasenda, menegaskan rekomendasi tersebut akan terus disosialisasikan kepada para pelayan remaja dan anggota Majelis Sinode. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dan memperoleh dukungan yang lebih luas terhadap aspirasi yang telah dirumuskan.
Hal senada disampaikan Sekretaris KPRS GMIM, Pnt. Melki Pattiwael. Ia berharap para pelayan remaja di seluruh jemaat dan wilayah dapat memahami sekaligus ikut mengawal rekomendasi tersebut melalui komunikasi dan pembahasan yang konstruktif.
KPRS GMIM berharap Sidang Majelis Sinode Istimewa dapat menerima dan mempertimbangkan lima rekomendasi hasil Konsultasi Remaja GMIM Tahun 2026 di Wilayah Tumompaso I.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan Tata Gereja GMIM yang relevan dengan kebutuhan pelayanan, responsif terhadap perkembangan zaman, tertib dalam tata kelola, serta mampu menunjang pertumbuhan iman dan pelayanan generasi muda GMIM.
Melalui semangat kebersamaan, KPRS GMIM berkomitmen terus memperjuangkan penguatan pelayanan remaja di tingkat jemaat, wilayah, hingga sinode, demi pertumbuhan pelayanan dan kemuliaan nama Tuhan.


















