CYBERSULUT.NET — Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat mematangkan arah pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang. Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sulut Tahun 2025-2044, bersama jajaran perangkat daerah terkait di Kantor DPRD Sulut.
Rapat strategis tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut sekaligus anggota Pansus Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukow, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta sejumlah anggota Pansus lainnya seperti Royke Roring, Jeane Lalujan, dan Haslinda Rotinsulu.
Dalam dinamika rapat, Wakil Ketua Pansus RTRW, Cindy Wurangian menyoroti esensi keterbukaan informasi dalam penyusunan tata ruang. Mengingat RTRW ini akan menjadi kitab suci pemanfaatan ruang di Bumi Nyiur Melambaikan hingga tahun 2044, dokumen pendukung yang transparan dinilai sebagai harga mati.
“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD secara langsung. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap kepada DPRD dalam bentuk dokumen yang utuh,” tegas Cindy Wurangian dalam rapat Pansus, Senin (8/6/2026).
Tidak hanya menuntut transparansi dokumen internal, srikandi Golkar Sulut tersebut, juga menyuarakan kegelisahan masyarakat bawah terkait sektor pertambangan. Sektor ini kerap memicu riak di lapangan akibat minimnya kepastian zonasi.
Cindy Wurangian mendesak pemerintah provinsi untuk memberikan kejelasan yang benderang mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta batas-batas kawasan pertambangan khusus di Sulawesi Utara.
“Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Cindy Wurangian, di era gempuran teknologi, Pansus meminta pemerintah daerah menyediakan layanan peta RTRW berbasis daring (online) yang ramah pengguna. Akses tersebut dinilai krusial agar masyarakat secara mandiri dapat mengecek status kepemilikan aset mereka melalui gawai masing-masing.
“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Di zaman gadget sekarang ini, informasi tersebut sudah seharusnya bisa disajikan secara online,” tutur Cindy Wurangian.
Cindy Wurangian juga mengingatkan bahwa produk hukum yang sedang digodok ini memiliki tanggung jawab moral yang besar. Ranperda RTRW 2025-2044 harus lahir sebagai solusi kesejahteraan, bukan justru menjadi pemantik konflik agraria baru di masa depan.
“RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.


















