Tunjuk Seska Budiman, DPP Nasdem Depak Braien Waworuntu Dari Kursi Ketua Fraksi DPRD Sulut

Braien Waworuntu (Belakang) saat bersama elit Partai Nasdem. (Foto : Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem, mencabut surat putusan yang menetapkan Braien Waworuntu sebagai Ketua Fraksi Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Keputusan tersebut, dibacakan langsung Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Senin (27/10/2025).

Dalam surat masuk yang dibacakan tersebut, DPP Partai Nasdem memperhatikan surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem dengan nomor 071-SU/DPWNasDemSulut/VIII/2025, tertanggal 11 Agustus 2025 perihal pengusulan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulut serta putusan rapat pimpinan harian DPP Partai Nasdem tanggal 25 Agustus 2025 di Jakarta.

“Memutuskan dan menetapkan, mencabut surat putusan DPP Partai Nasdem No 25.3-SK/AKD/DPPNasdem//VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029 dari Partai Nasdem perlu diubah sepanjang mengenai Ketua Fraksi DPRD Sulut,” tutur Niklas Silangen membacakan surat DPP Nasdem tersebut.

Dalam poin ketiga isi surat tersebut, DPP Nasdem menetapkan Seska Budiman sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sulut periode 2024-2029.

“Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi sebagaimana yang dimaksud, wajib melaksanakan kebijakan Partai Nasdem,” lanjut Niklas Silangen.

Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum DPP Nasdem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal, Hermawi Fransiskus Taslim tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 25 Agustus 2025 di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home