CYBERSULUT.NET-Gabungan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Kolektif Perjuangan Rakyat Sulawesi Utara (Gerakan KOPRA SULUT), Senin (26/11/2018) menggelar aksi di Gedung Cengkeh DPRD Sulut.
Teriakan-teriakan save petani kopra terus digaungkan para aksi massa. Aksi bakar ban serta pembakaran buah kelapa sebagai simbol juga menghiasi aksi tersebut. Tak hanya sampai disitu, saling dorong antar masa aksi melawan pihak kepolisian dan staf DPRD Sulut terjadi ketika ratusan massa aksi mencoba memasuki gedung DPRD Sulut.
Dalam rilis yang dibagikan, mereka berujar, bagi masyarakat Sulut kopra tidak hanya tentang hasil tani tapi juga sebagai identitas daerah serta masyarakat, sebagaimana kita dikenal dengan sebutan Bumi Nyiur Melambai. Tetapi hari ini, sebutan itu hanya menjadi penghias, slogan dan narasi-narasi kosong yang tercabut dari tanah dan masyarakatnya. Bagaimana tidak, kopra yang selama ini menjadi komoditas strategis yang memiliki peran sosial, budaya dan ekonomi, justru tak bernilai lagi harganya.
Sejarah menggoreskan bahwa ratusan bahkan ribuan politisi, akademisi orang-orang hebat lainnya di Indonesia terlahir dari pekatnya asap tampa fiufu kopra, dan hasil keringat para petani kopra. Tapi bagaimana nasib petani kopra hari ini. Jawabannya: Miris, ditengah meningkatnya harga kebutuhan pokok yang dibarengi dengan turunnya harga kopra, pastinya para petani kopra tak lagi dapat menghidupi keluarga, tak lagi dapat menyekolahkan anak-anaknya dan bahkan para petani kopra terancam terusir dari ruang hidup serta identitas mereka.
Maka dari itu kami yang tergabung dalam Gerakan KOPRA Sulut menegaskan bahwa;
1. DPRD Sulut harus mendesak Pemprov Sulut agar segera menstabilkan harga kopra.
2. Pemerintah Sulut harus membuat regulasi peraturan daerah untuk mengontrol harga komoditas pertanian terutama kopra.
3. Pemerintah harus menghadirkan BUMD untuk mengelolah dan memproduksi hasil pertanian sebagai bentuk industrialisasi di sektor pertanian
4. Pemerintah harus memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk pendidikan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi hasil produk lokal seperti minyak kelapa kopra.
5. Pemerintah harus mempertegas sistem ekonomi bangsa dengan kembali pada Pasal 33 UUD 1945.
Diketahui, hingga berita ini dimuat, aksi masih terus berlangsung. Negosiasi yang dilakukan anggota DPRD Sulut Billy Lombok, Rocky Wowor, Audy Wongkar dan Netty Agnes Pantouw belum menemui titik temu.
Penulis: M Anggawirya