Disnaker Minta Ratusan Perusahaan Bayar THR

CYBERSULUT.NET– Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, pekerja/buruh di perusahaan berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Di Kotamobagu ada 351 perusahaan baik bersakla kecil, sedang dan besar. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) meminta semua perusahaan membayar THR karyawan yang akan merayakan lebaran.

“Himbauan ke perusahaan sudah kami lakukan secara lisan. Tapi kami sedang tunggu surat edaran gubernur untuk perusahaan agar bayar THR karyawan. Kalau surat sudah ada, langsung kami kirim ke perusahaan,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Idris Amparodo.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan.

“Kalau karyawan tidak bekerja sesuai perjanjian kerja, perusahaan bisa saja tidak bayar THR. Tapi kalau kewajiban karyawan sudah dilakukan, wajib perusahaan memberi hak karyawan itu,” katanya, (31/5/2018). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *