Transfer DID Tahap I Masuk RKUD Pemkot Kotamobagu

CYBERSULUT.NET – Kotamobagu-dana insentif daerah (DID) yang berhasil disabet Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu atas prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah saat ini, telah ditransfer pemerintah pusat ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).

Namun, proses transfer DID ini dilakukan dua tahap dengan besaran 50 persen setiap tahapan.

“Pada Maret lalu sudah masuk sekitar Rp9 miliar atau 50% dari total pagu DID untuk Kotamobagu sebesar Rp18 miliar. Anggaran itu pun sudah dibagi ke beberapa SKPD dan dimanfaatkan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Inontat Makalalag, Rabu (11/4/2018).

Inon menambahkan, untuk pencairan DID tahap kedua, pihaknya harus melaporkan pemamfaatan DID tahap satu sebesar 80 persen.

“Untuk proses penyaluran DID tahap kedua itu paling lambat Agustus. Itu pun kita harus melaporkan pemanfaatan anggaran mencapai 80 persen baru bisa,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 36 bidang memamfaatkan DID ini. Mulai dari bidang pendidikan hingga kesehatan. Bahkan, untuk pelaksanaan MTQ menggunakan anggaran tersebut.

Penulis: Zul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *